Di Sidang MK, Guru Curhat soal PHK Massal Usai Program MBG
Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) pada Senin (15/6/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Kedua permohonan itu sama-sama mempermasalahkan penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026.
Dalam sidang tersebut, Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan saksi Iman Zanatul Haeri, guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah, Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Iman memaparkan sejumlah dampak yang disebutnya muncul setelah pelaksanaan program MBG, berdasarkan laporan dan keluhan yang diterima dari para guru di berbagai daerah.
Menurut dia, banyak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdampak pemutusan hubungan kerja maupun penghentian kontrak kerja setelah kebijakan tersebut diterapkan.
"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer," kata Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Gaji Guru Disebut Menurun
Iman menjelaskan, dampak yang dikeluhkan para guru tidak hanya terkait pemutusan kontrak kerja. Sejumlah guru PPPK paruh waktu disebut menerima penghasilan yang lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.
Ia mencontohkan seorang guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat, yang hanya menerima gaji sekitar Rp300.000 per bulan. Bahkan, ada guru di Sumedang yang menerima gaji sekitar Rp50.000 sebelum dipotong iuran BPJS.
Selain itu, menurut Iman, terdapat guru honorer yang harus memilih sumber pembayaran gaji antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sementara itu, sejumlah guru madrasah swasta yang sebelumnya dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK disebut mengalami penundaan.
Guru Mengaku Takut Bersaksi
Iman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei terhadap para guru terkait dampak kebijakan tersebut. Survei itu diikuti oleh 239 responden, termasuk 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu.
Menurut dia, tidak mudah mengajak para guru untuk hadir dan memberikan kesaksian di persidangan karena adanya kekhawatiran terhadap konsekuensi yang mungkin mereka hadapi.
Ia menyebut sebagian guru merasa takut terhadap potensi intimidasi dari berbagai pihak, mulai dari kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan, hingga pihak lain yang menilai kesaksian tersebut dapat merugikan program MBG.
Beban Kerja Bertambah, Tunjangan Tersendat
Berdasarkan hasil survei tersebut, Iman menyebut sejumlah dampak yang dirasakan para guru, antara lain meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar akibat tugas non-pembelajaran, keterlambatan pembayaran gaji dan honorarium, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru.
Selain itu, kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK juga disebut semakin terbatas. Bahkan, beberapa guru PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.
Menurut Iman, para guru juga harus terlibat dalam proses distribusi program MBG, mulai dari mengawasi pembagian makanan hingga melakukan pencatatan. Kondisi tersebut dinilai mengurangi efektivitas kegiatan belajar mengajar karena berlangsung pada jam pelajaran.
"Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya. Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG," tutur Iman.
Mahasiswa Soroti Dampak terhadap Pendidikan Tinggi
Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 menghadirkan saksi Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Zidan menjelaskan kampusnya merupakan perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN.
Karena itu, menurut dia, setiap kebijakan yang memengaruhi alokasi anggaran pendidikan akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.
"Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks," kata Zidan.
Anggaran Pendidikan Dinilai Tetap Harus Jadi Prioritas
Zidan mengatakan masih banyak persoalan mendasar di lingkungan perguruan tinggi yang membutuhkan dukungan anggaran memadai, mulai dari keterbatasan akses beasiswa, peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa.
Menurutnya, berbagai kebutuhan tersebut memerlukan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan dari pemerintah.
"Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan," pungkas Zidan.