Kembali Dipanggil KPK, Bos Maktour Minta Jadwal Pemeriksaan Diatur Ulang
Permohonan tersebut menandai penundaan agenda pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan penyidik.
Bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), kembali mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut menandai penundaan agenda pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan penyidik, sementara proses penanganan perkara dan pengumpulan keterangan oleh lembaga antirasuah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan FHM meminta penjadwalan ulang karena kondisi badan FHM yang sedang tidak fit. Seharusnya, pemeriksaan hari ini merupakan penjadwal ulang yang sebelumnya FHM juga berhalangan hadir karena masih melaksanakan ibadah haji.
"Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit," kata Budi dalam keterangannya.
Kooperatif
Budi mengimbau kepada FHM agar sekiranya kooperatif dan menghadiri proses pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh KPK.
"KPK mengimbau kepada saksi agar kooperatif dan hadir memenuhi penjadwalan ulang berikutnya oleh penyidik. Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pada Senin (15/6/2026) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Miliki Pengetahuan Penting
Budi mengatakan KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Menurut dia, KPK perlu memeriksa Fuad Hasan karena yang bersangkutan diduga memiliki pengetahuan penting terkait pengelolaan kuota haji tambahan.
"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," katanya.