Mahfud bercerita pernah dipanggil KPK juga dalam kasus OTT Ketua MK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Cak Imin akan dimintai keterangan dalam kasus pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Pemanggilan ini dilakukan KPK dua hari setelah Cak Imin deklarasi menjadi Cawapres Anies Baswedan.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menjawab dugaan politisasi hukum KPK terhadap Cak Imin yang bakal diperiksa dalam kasus korupsi.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” ujar Mahfud dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (5/9).
Advertisement
Advertisement
“Saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka,” kata Mahfud.
Advertisement
“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?” jelas Mahfud.
Mahfud yakin, penyidik KPK tak jauh bertanya kepada Muhaimin tentang hal yang dialaminya tersebut.
“Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” tegas Mahfud.
“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” tambah Mahfud.
Advertisement
Advertisement
KPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.
Sehingga KPK pun menjadwalkan ulang akan pemanggilan Cak Imin pada pekan depan.