Pemprov Jateng Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pertambangan MBLB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), memastikan investasi tetap berjalan legal dan bertanggung jawab di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah strategis dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pertambangan di wilayahnya. Kolaborasi ini bertujuan khusus untuk membenahi sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau dikenal sebagai galian C. Inisiatif ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang pada Jumat (13/6).
Langkah ini diambil mengingat pentingnya sektor pertambangan MBLB dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah serta menggerakkan roda ekonomi lokal. Namun, tata kelola yang belum optimal kerap menimbulkan berbagai persoalan serius. Permasalahan tersebut mencakup aspek hukum, dampak lingkungan, hingga potensi kerugian pendapatan daerah.
Melalui kerja sama dengan KPK, diharapkan pembenahan dapat dilakukan secara komprehensif dan sistematis. Fokus utama adalah menciptakan sistem pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab. Upaya ini juga diharapkan mampu mencegah praktik ilegal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Fokus Pembenahan Tata Kelola Pertambangan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pembenahan tata kelola pertambangan akan menyentuh berbagai aspek krusial. Proses perizinan menjadi salah satu prioritas utama yang akan ditinjau dan diperbaiki. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap izin dikeluarkan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Selain perizinan, kesesuaian koordinat tambang juga akan menjadi perhatian serius dalam upaya perbaikan ini. Penentuan lokasi tambang yang akurat sangat penting untuk menghindari konflik lahan dan dampak lingkungan yang tidak diinginkan. Kewajiban reklamasi dan pascatambang juga akan diperketat demi menjaga kelestarian lingkungan setelah aktivitas penambangan selesai.
Pengawasan kegiatan di lapangan akan ditingkatkan secara signifikan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional dan regulasi. Pemprov Jateng juga meminta seluruh regulasi dan titik lemah dalam tata kelola pertambangan dipetakan dengan cermat. Pemetaan ini krusial untuk mengidentifikasi celah yang bisa dimanfaatkan untuk praktik ilegal atau korupsi.
Pencegahan Hukum dan Dukungan Investasi
Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif dalam membenahi tata kelola pertambangan. Sebelum penegakan hukum, langkah pencegahan dan pembinaan akan diperkuat untuk membimbing para pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan mereka memahami dan mematuhi aturan yang berlaku secara sukarela.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat bahwa hingga 4 Juni 2026, terdapat 505 izin aktif pertambangan di berbagai wilayah provinsi ini. Namun, selama tahun 2026 saja, tercatat 49 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai lokasi. Data ini menunjukkan urgensi pembenahan tata kelola untuk mengatasi praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Meskipun demikian, Gubernur menegaskan bahwa pembenahan tata kelola tambang ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi di Jawa Tengah. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas tambang yang legal dan bertanggung jawab. Jawa Tengah saat ini sedang gencar membangun infrastruktur besar, sehingga kebutuhan material tambang sangat tinggi.
Oleh karena itu, upaya kolaborasi dengan KPK ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang baik, investor dapat beroperasi dengan kepastian hukum dan masyarakat merasakan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan. Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan pembangunan yang seimbang dan berkesinambungan.
Sumber: AntaraNews