KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Yang bersangkutan sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan karena masih menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penambahan kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan karena masih menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
"Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Masih Berada di Tanah Suci saat Panggilan Pertama
Meski memastikan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan, KPK belum mengungkap tanggal pasti pemanggilan Fuad.
Sebelumnya, Fuad telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
"Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," jelas Budi saat itu.
KPK berharap Fuad dapat memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," kata Budi.
Anak Buah Fuad Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), sebagai tersangka.
Selain Ismail, penyidik juga menahan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dinilai semakin membuka dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus penambahan kuota haji tersebut, termasuk Fuad Hasan Masyhur yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Diduga Terlibat dalam Permintaan Tambahan Kuota Haji
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Menurut penyidik, pertemuan tersebut bertujuan meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Sathu serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan YCQ (eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks staf khusus YCQ) dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Achmad Taufik saat dikonfirmasi terpisah.
"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% - 50%," imbuhnya.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024.
Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penyidik masih terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam proses penambahan kuota haji yang kini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK.