Muhadjir Effendy Batal Diperiksa KPK Hari ini, Minta Penjadwalan Ulang
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Pasetyo, yang bersangkutan mengaku berhalangan dan minta penjadwalan ulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Muhadjir Effendy hari ini, Senin (18/5). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Pasetyo, yang bersangkutan mengaku berhalangan dan minta penjadwalan ulang.
"Saudara M.H.J (Muhadjir Effendy) sudah memberikan konfirmasi untuk melakukan penundaan pemeriksaan, sehingga penyidik nanti akan berkoordinasi melakukan penjadwalan ulang kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Budi menjelaskan, Muhadjir diyakini memiliki informasi soal kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Sebab saat itu, Muhadjir menjabat sebagai menteri koordinator bidang pemberdayaan manusia dan kebudayaan (PMK) dan menjabat sebagai menteri agama ad interim tahun 2022 saat Yaqut Cholil Qoumas berhalangan ketika sedang ke luar negeri menunaikan ibadah haji.
"Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," jelas Budi.
Empat Orang Sudah Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.