Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara, Singgung Pertanggungjawaban di Akhirat
JPU mengimbau masyarakat agar tak bentuk opini tidak berdasar di luar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengimbau kepada publik untuk tidak membentuk opini yang tidak berdasar pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. JPU Roy Riady menegaskan bahwa semua tuntutan atau requisitoir yang disusun oleh tim jaksa adalah berdasarkan bukti-bukti dalam surat dakwaan serta fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
"Dan kami melihat bahwasanya apa yang kami susun dalam requisitoir ini, ini adalah berdasarkan dari pembuktian dalam surat dakwaan berdasarkan dari fakta yang di persidangan," kata Roy kepada awak media setelah persidangan.
Ia juga mengingatkan agar narasi-narasi yang berkembang di luar substansi persidangan tidak berubah menjadi opini yang menyesatkan masyarakat.
Roy menyatakan, "Jangan kita membuat narasi hal-hal yang bukan bersifatnya substansi berdasarkan pembuktian di persidangan. Narasi-narasi ini akan berbahaya, berkembang berbahaya menjadi sebuah opini yang tidak benar seperti itu." Ia juga menambahkan bahwa jika penasihat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa, terdapat mekanisme hukum yang dapat diambil melalui nota pembelaan atau pleidoi.
"Jadi saya ingatkan teman-teman, kalau sekiranya penasihat hukum terdakwa merasa dia keberatan terhadap requisitoir kami, ada ruang yang diberikan di dalam hukum. Apa ruangnya adalah mereka melakukan apa, pembelaan, mereka melakukan pleidoi, dijawab di situ," kata Roy.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa setelah pleidoi, masih ada tahapan replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Roy menjelaskan, "Dan ada ruangan lagi jawab-menjawab namanya replik dan duplik. Dan kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan adil."
Ia juga menekankan bahwa tim jaksa menjalankan tugasnya secara profesional dan menyadari tanggung jawab moral serta spiritual atas proses hukum yang dijalankan. "Jadi saya ingatkan sebagaimana closing statement saya bahwasanya kami tim teman-teman saya dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, berdasarkan tugas kami, dan kami juga tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir," tutupnya.
Azas Praduga Tak Bersalah
Roy mengingatkan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum, sehingga semua pihak diharapkan untuk menghormati prinsip praduga tak bersalah. Ia menjelaskan bahwa setelah putusan di tingkat pertama, masih ada langkah hukum lain yang bisa diambil, termasuk banding dan kasasi.
"Ini masih proses berjalan. Kita pakai asas praduga tak bersalah. Masih ada waktu pembelaan penasihat hukum dan terdakwa, ada jawab-menjawab replik dan duplik sampai ada putusan," kata Roy.
Roy juga menekankan bahwa putusan di tingkat pertama masih dapat diuji melalui upaya hukum. "Bahkan putusan tingkat pertama pun masih bisa diuji. Ada namanya upaya hukum, benar kan? Ada namanya banding. Bahkan di banding ada judex factie itu, judex factie menguji fakta, bisa diuji lagi fakta sampai akhirnya ada putusan judex juris seperti itu di tingkat kasasi," sambungnya. Ia mengajak masyarakat untuk menyikapi kasus ini dengan bijak dan tidak menciptakan opini yang dapat berdampak negatif bagi publik.
Roy menekankan pentingnya menjaga sikap dan tidak memberikan opini yang dapat menciptakan kesalahpahaman. "Mari kita dalam hal ini melihat menyikapi dalam perkara ini mari kita menjaga pertama untuk tidak memberikan atau memberikan opini segala macam yang bisa apa, tidak memberikan pendidikan yang baik buat masyarakat," tuturnya. Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses hukum dengan cara yang konstruktif dan mendidik.
Nadiem Pertanyakan Tuntutan
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam setelah dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia menyatakan bahwa tidak ada kata-kata yang dapat menggambarkan seberapa kecewanya dia dengan situasi tersebut.
"Hari ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ungkap Nadiem kepada wartawan pada Rabu (13/5/2026).
Nadiem juga menyesalkan tuntutan tambahan sembilan tahun penjara jika dia tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Menurutnya, segala upaya yang dilakukan untuk membangun sistem pendidikan justru berujung pada tuntutan pidana yang berat.
"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui," tegasnya. Dia pun mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya jika dibandingkan dengan perkara pidana lainnya. "Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" tuturnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5339618/original/035323100_1757070326-CMS_PORTRAIT_01.jpg)