KPK Dalami Peran Forum SATHU dalam Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Forum SATHU terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 setelah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah. Kasus ini telah menyeret sejumlah tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, menunj
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pendalaman ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah pada Kamis (23/4) di Jakarta. Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada keterlibatan Forum SATHU dan pembahasan mengenai alokasi kuota haji tambahan. Kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, menandai dimulainya babak baru pengungkapan praktik rasuah. Penetapan beberapa tersangka penting telah dilakukan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 9 Januari 2026. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara ini.
Pendalaman Peran Forum SATHU dan Pemeriksaan Saksi Kunci
Pemeriksaan Khalid Basalamah oleh KPK pada Kamis (23/4) menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan dugaan korupsi kuota haji. Pendakwah tersebut dimintai keterangan terkait perannya di Mutiara Haji dan hubungannya dengan Forum SATHU. KPK ingin memahami bagaimana Forum SATHU terlibat dalam proses pembahasan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan Khalid Basalamah bukanlah akhir dari upaya KPK. Penyidik akan terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap asosiasi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain. Hal ini termasuk pihak-pihak yang belum diperiksa atau belum mengembalikan uang kerugian negara. KPK bertekad untuk menelusuri setiap jejak yang mengarah pada praktik korupsi ini.
Keterlibatan asosiasi travel haji dan umrah menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi kuota haji ini. Diduga ada praktik tidak transparan dalam alokasi kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah. KPK berupaya memastikan bahwa proses pembagian kuota haji berjalan adil dan sesuai aturan.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini telah bergulir cukup lama di KPK. Penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025, menandai dimulainya babak baru pengungkapan praktik rasuah. Penetapan tersangka pertama dilakukan pada 9 Januari 2026.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menjadi dua nama pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam kasus korupsi kuota haji ini. Penahanan Yaqut dilakukan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026.
Meskipun sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, status penahanan Yaqut kembali ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal ia sempat dicekal ke luar negeri terkait kasus ini.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini terbilang fantastis. Hasil audit BPK RI pada 27 Februari 2026 menunjukkan angka Rp622 miliar. Angka ini menjadi bukti nyata dampak serius dari praktik korupsi kuota haji terhadap keuangan negara.
Perkembangan Terbaru dan Penambahan Tersangka
KPK terus menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus korupsi kuota haji ini. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru kembali ditetapkan. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Penetapan tersangka baru ini mengindikasikan bahwa KPK masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi. KPK bertekad untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam skandal ini.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik yang luas, mengingat dampaknya pada pelaksanaan ibadah haji. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. KPK berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.
Sumber: AntaraNews