Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak dugaan keuntungan fantastis yang diraup biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour. Perusahaan ini diduga memperoleh Rp27,8 miliar pada tahun 2024 dari kasus korupsi kuota haji. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keuntungan tidak sah ini berasal dari peran Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Ismail Adham diduga memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Praktik ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus yang merugikan negara.
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ini telah disidik KPK sejak Agustus 2025. Penyelidikan ini melibatkan beberapa nama penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor haji.
Advertisement
Advertisement
Maktour diduga meraup keuntungan puluhan miliar rupiah berkat keterlibatan Direktur Operasionalnya, Ismail Adham. Ismail Adham dilaporkan memberikan suap sekitar 35.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi. Uang tersebut diberikan kepada pejabat Kemenag untuk memuluskan kepentingan perusahaan dalam kasus korupsi kuota haji.
Penerima suap tersebut antara lain Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama. Selain itu, Hilman Latief yang menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag juga disebut menerima aliran dana. Keterlibatan pejabat tinggi Kemenag ini memperlihatkan adanya praktik kolusi yang terstruktur.
Keuntungan tidak sah yang diperoleh Maktour pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Angka ini menjadi bukti konkret dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. KPK terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian suap ini terjadi dan siapa saja yang terlibat lebih jauh dalam jaringan tersebut.
Advertisement
Advertisement
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025, mencakup periode 2023–2024. Penyelidikan ini kemudian berkembang dengan penetapan beberapa tersangka penting. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diumumkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun, pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Penahanan para tersangka juga mengalami dinamika. Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, kemudian sempat menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sejak 17 Maret 2026.
Advertisement
Advertisement
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil audit mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji kepada KPK. Audit tersebut diterima KPK pada 27 Februari 2026, menjadi dasar penting dalam proses hukum yang berjalan. Hasil audit ini memberikan gambaran jelas mengenai dampak finansial dari praktik korupsi tersebut.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp622 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari keuntungan yang diduga diraup oleh Maktour, menunjukkan skala korupsi yang luas. Kerugian ini tentu berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji dan kepercayaan publik.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi kuota haji ini hingga tuntas. Penetapan tersangka baru dan proses penahanan yang terus berjalan menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews