KPK Ungkap Pertemuan Fuad Hasan dan Yaqut Bahas Kuota Haji Tambahan 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Fuad Hasan dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembahasan kuota haji tambahan 2024, di tengah kasus korupsi yang sedang diusut KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan adanya pertemuan penting antara Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pertemuan ini membahas mengenai kuota haji tambahan untuk tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pengurus asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Forum SATHU. Salah satu poin utama yang dibahas adalah permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari delapan persen.
Pertemuan yang diinisiasi oleh Fuad Hasan ini berlangsung pada November 2023, jauh sebelum kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat ke publik. Pengungkapan ini menambah dimensi baru dalam penyelidikan KPK yang telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dan baru saja menahannya.
Kronologi Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyelidikan ini segera diikuti dengan pengumuman awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun pada 11 Agustus 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga individu penting. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka. Yaqut dan Gus Alex menjadi nama yang disebut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Peran Fuad Hasan dan Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU)
Fuad Hasan Masyhur, sebagai Dewan Pembina Forum SATHU dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, memainkan peran sentral dalam inisiasi pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan pada November 2023 tersebut secara spesifik membahas permintaan pengelolaan kuota tambahan haji khusus.
Forum SATHU, yang beranggotakan berbagai asosiasi PIHK, secara kolektif mengajukan permohonan untuk dapat mengelola porsi kuota tambahan haji khusus yang melebihi delapan persen dari total. Permintaan ini menjadi sorotan dalam konteks penyelidikan KPK.
Menariknya, meskipun sempat dicegah ke luar negeri bersama Yaqut dan Gus Alex, pencegahan terhadap Fuad Hasan tidak diperpanjang oleh KPK pada 19 Februari 2026. Hal ini membedakan statusnya dengan dua tersangka lainnya yang masih dalam pengawasan.
Penetapan Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka Utama
KPK terus mengintensifkan penanganan kasus ini dengan menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara. Laporan audit tersebut diterima KPK pada 27 Februari 2026.
Berdasarkan audit tersebut, KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai angka Rp622 miliar. Jumlah ini menjadi bukti konkret dampak dari praktik korupsi yang terjadi.
Sebagai tindak lanjut dari penolakan praperadilan dan temuan kerugian negara, KPK akhirnya menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026. Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews