Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit ini berkaitan dengan perhitungan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji. Penerimaan hasil audit ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan informasi tersebut kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (27/2). Ia menjelaskan bahwa dokumen audit tersebut telah diterima oleh KPK sejak tanggal 24 Februari 2026. Proses ini menandai kemajuan signifikan dalam pengungkapan skandal yang melibatkan dana publik.
Meskipun demikian, Asep Guntur Rahayu mengaku belum dapat memberitahukan lebih detail mengenai angka pastinya. Informasi lebih lanjut mengenai detail audit ini diharapkan akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada publik.
Advertisement
Advertisement
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Penyelidikan awal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Fokus utama penyelidikan adalah pada proses alokasi kuota haji yang diduga tidak transparan.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini mengindikasikan skala korupsi yang besar dan berdampak luas. Bersamaan dengan itu, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga individu selama enam bulan ke depan.
Tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Langkah pencegahan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan dan mencegah para pihak terkait melarikan diri. Penetapan status ini menjadi sorotan publik.
Advertisement
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua dari tiga individu yang dicegah tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang kini menghadapi tuduhan serius dalam Kasus Korupsi Kuota Haji.
Advertisement
Menanggapi penetapan tersangka, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menunjukkan upaya hukum untuk menggugat status tersangkanya. Sidang praperadilan ini menjadi fokus perhatian publik dan media.
Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Keputusan ini mengindikasikan bahwa keterlibatan Fuad Hasan Masyhur dalam kasus ini mungkin telah dievaluasi ulang atau tidak memerlukan perpanjangan pencegahan. Proses hukum terus berjalan dengan berbagai dinamika.
Sidang perdana praperadilan Yaqut yang semula direncanakan pada 24 Februari 2026, akhirnya ditunda oleh majelis hakim PN Jaksel. Penundaan ini dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui surat tertanggal 19 Februari 2026. Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi KPK untuk mempersiapkan diri.
Advertisement
Sumber: AntaraNews