KPK Sita Dokumen Imigrasi Denpasar, Perkuat Bukti Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita bukti elektronik dan dokumen dari Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, untuk memperkuat kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang telah diperiksa sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menyita sejumlah barang bukti penting. Penyitaan ini dilakukan dari penggeledahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada pekan ini. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah ini juga menyita objek serupa dari dua lokasi lain di Bali. Lokasi tersebut adalah PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Ketiga lokasi ini digeledah dalam rangkaian operasi KPK yang berlangsung intensif pada 17 hingga 19 Juni 2026.
Barang bukti yang berhasil disita, termasuk bukti elektronik dan dokumen, akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik. Analisis ini bertujuan untuk membuat terang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
KPK Periksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim
Dalam rangkaian penyelidikan kasus ini, penyidik KPK pada 19 Juni 2026, telah memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim. Silmy Karim berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Materi pemeriksaan terhadap Silmy Karim berfokus pada dugaan penerimaan uang dari pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita. Hal ini penting untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. OTT tersebut merupakan yang ke-11 kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Kronologi dan Penetapan Tersangka Kasus Imigrasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diketahui mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Tindakan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Penyerahan diri ini menunjukkan adanya tekanan kuat dari lembaga antirasuah serta kesadaran akan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. Praktik korupsi ini terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Modus operandi yang digunakan melibatkan pungutan liar dan percepatan proses izin tinggal seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan imbalan sejumlah uang. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik dan integritas institusi imigrasi.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan fantastis, mencapai Rp145,5 miliar, dari praktik ilegal tersebut. Angka ini menunjukkan skala besar dari tindak pidana korupsi yang terjadi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar jika tidak segera dihentikan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.
Daftar Tersangka dan Peran dalam Kasus Pemerasan
Delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK memiliki peran strategis dalam struktur keimigrasian. Mereka adalah Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 dan kini Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026. Sebagai pejabat tinggi, peran mereka sangat krusial dalam menentukan kebijakan dan prosedur keimigrasian, sehingga penyalahgunaan wewenang memiliki dampak yang luas.
Tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025), serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Para pejabat ini memiliki kewenangan langsung dalam persetujuan dan penerbitan izin tinggal, menjadikan posisi mereka rentan terhadap praktik korupsi.
Selain itu, terdapat pula Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa praktik korupsi ini terstruktur dan melibatkan berbagai tingkatan jabatan, dari pembuat kebijakan hingga pelaksana teknis di lapangan. Seluruh tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Sumber: AntaraNews