25 Fotografer Asing Dideportasi dari Indonesia, Terbukti Izin Tinggal Disalahgunakan
Puluhan WNA tersebut menjalankan aktivitas usaha dan jasa fotografi tanpa menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 Warga Negara Asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di sektor fotografi dan videografi di Indonesia, Selasa (9/6).
Deportasi dilakukan Kemenimipas tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan keimigrasian serta laporan disampaikan pelbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan WNA tersebut menjalankan aktivitas usaha dan jasa fotografi tanpa menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Penyalahgunaan Izin Tinggal
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik-praktik merugikan.
"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” kata Agus dikutip dari siaran pers, Minggu (14/6).
Agus memastikan Kemenimipas terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri.
Dia menyampaikan Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi internasional dan kehadiran tenaga profesional asing bekerja secara sah sesuai ketentuan hukum. Namun setiap WNA melakukan kegiatan bekerja di Indonesia wajib memiliki izin dan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mereka (warga negara asing/WNA) harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita,” tegas Agus.
Kemenimipas mencatat bahwa modus penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif. Fasilitas VoA diberikan pemerintah untuk mendukung kemudahan kunjungan ke Indonesia tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin sah.
Apresiasi Kementerian Ekonoi Kreatif
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengapresiasi jajaran Imigrasi menindaklanjuti laporan asosiasi profesi dan pelaku industri fotografi nasional terkait maraknya aktivitas fotografer asing ilegal di sejumlah daerah.
“Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” tutur dia.
Melalui sinergi tersebut, kedua kementerian sepakat memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif, termasuk pada subsektor fotografi, film, animasi, musik, dan subsektor kreatif lainnya. Penguatan pengawasan akan dilakukanmelalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kemenimipas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui kanal pengaduan dan layanan pengawasan keimigrasian yang tersedia.
Selain membahas penguatan pengawasan keimigrasian, pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen kerja sama dalam pengembangan program pembinaan warga binaan pemasyarakatan melalui kegiatan ekonomi kreatif. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat keterampilan, kreativitas, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat secara produktif.
Kemenimipas juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang akan diselenggarakan di Jakarta pada Oktober 2026, termasuk melalui dukungan layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta dari berbagai negara.
Kemenimipas berkomitmen terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara adaptif, profesional, dan kolaboratif guna memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia memberikan manfaat serta tidak merugikan kepentingan nasional maupun masyarakat Indonesia.