Kupang, NTT – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi telah melimpahkan tersangka IJH dan barang bukti terkait kasus dugaan penyelundupan 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (3/3/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Kasus ini melibatkan upaya ilegal untuk memberangkatkan para WNA tersebut menuju Australia pada Agustus 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa dengan pelimpahan Tahap II ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan JPU. Proses ini akan berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan, memastikan keadilan ditegakkan. Penyelundupan WN Bangladesh ini menjadi perhatian serius aparat keamanan di wilayah perbatasan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IJH diduga kuat memfasilitasi rencana keberangkatan 12 WN Bangladesh menuju Australia melalui wilayah NTT. Tersangka diketahui memesan empat kamar hotel di Kupang untuk menampung para WNA. Selain itu, IJH juga mengatur transportasi dari Pelabuhan Tenau menuju lokasi penginapan mereka di Kupang.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi Penyelundupan WN Bangladesh
Penyelidikan mendalam Polda NTT mengungkap modus operandi yang digunakan dalam kasus penyelundupan 12 WN Bangladesh ini. Tersangka IJH diduga bertindak atas perintah seorang tersangka lain yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Seluruh biaya akomodasi dan transportasi untuk para WNA Bangladesh tersebut dibayarkan melalui transfer, menunjukkan adanya jaringan terorganisir dalam kejahatan ini.
Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen kuat penyidik dalam menindak tegas kejahatan penyelundupan orang. Proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kejahatan penyelundupan manusia merupakan ancaman serius yang harus diberantas.
Wilayah Nusa Tenggara Timur memiliki posisi geografis strategis yang sering kali dimanfaatkan sebagai jalur transit ilegal menuju Australia. Kondisi ini membuat NTT rawan menjadi pintu masuk atau transit bagi jaringan penyelundupan orang. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan di wilayah ini.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Polda NTT Berantas Kejahatan Lintas Negara
Polda NTT menyatakan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan penyelundupan orang yang mencoba menjadikan wilayah tersebut sebagai pintu keberangkatan ilegal. Penindakan yang telah dilakukan merupakan bukti keseriusan Polda NTT dalam menjaga wilayah hukumnya. Hal ini juga menunjukkan upaya berkelanjutan dalam memerangi kejahatan lintas negara.
Kasus penyelundupan WN Bangladesh ini menjadi salah satu dari beberapa upaya penyelundupan manusia yang berhasil digagalkan di NTT. Pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan orang yang melintasi wilayah perbatasan Indonesia.
Upaya pencegahan dan penindakan ini merupakan bagian integral dari strategi keamanan nasional. Ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan negara dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari kerentanan individu. Polda NTT berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews