Yusril Beberkan Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Yusril Ihza Mahendra menyatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah apabila memenuhi syarat yang diatur undang-undang.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Yusril Beberkan Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (Tim Humas Kemenko Kumham Imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Yusril, kewenangan tersebut dapat digunakan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang, antara lain penyidikan berlangsung berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, serta perkara menjadi perhatian publik.

"Memang dia (KPK) punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

"Dan yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas Rp 1 miliar," sambungnya.

Meski demikian, Yusril menilai KPK belum perlu mengambil alih penyidikan kasus Febrie karena Kejaksaan Agung masih menangani perkara tersebut. Menurutnya, KPK tetap dapat melakukan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

"Dan saya sudah mengatakan, karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat ya. Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," tuturnya.

Kesempatan Kejagung

Yusril berharap Kejaksaan Agung menangani perkara itu secara profesional dan transparan sesuai ketentuan KUHAP. Ia juga meminta kasus segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apabila alat bukti telah dinilai cukup.

"Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," ujarnya.

"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, nggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," sambung Yusril.

Rekomendasi