Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau kembali mengganggu operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Otoritas bandara memperpanjang penutupan sementara hingga pukul 13.30 WIB sebagai langkah mitigasi keselamatan penerbangan.
"Masih (ditutup) ya, sampai pukul 13.30 WIB," ujar Asst. Deputy Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Yudistiawan, Minggu (6/9/2026).
Ia menegaskan koordinasi intensif dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan agar layanan kepada calon penumpang tetap terjaga selama masa penutupan. Pengelola mengaktifkan Service Recovery Activation (SRA) dengan membagikan makanan serta minuman ringan, dan bekerja sama dengan maskapai untuk menyediakan armada bus di setiap terminal guna mengantar penumpang menuju hotel.
"Posko di Terminal 1B juga sudah dibuka untuk mempermudah koordinasi serta penanganan operasional di lapangan," tambah Yudistiawan.
Berdasarkan data periode Minggu (6/9/2026) pukul 01.30 WIB hingga 09.30 WIB, sebanyak 209 jadwal penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan. "Jumlah penerbangan yang dibatalkan terdiri dari 160 penerbangan domestik, 39 penerbangan internasional, dan 10 penerbangan kargo," katanya.
Advertisement
Dampak Abu Anak Krakatau: 22.798 Penumpang Terdampak
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut puluhan ribu penumpang terdampak penutupan sementara operasional Bandara Soekarno-Hatta imbas erupsi Anak Krakatau pada Minggu (6/9/2026). "Total penumpang terdampak pada periode penutupan ini mencapai 22.798 penumpang," kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Minggu (6/9/2026).
Menurut Lukman, hasil asesmen atas sebaran abu vulkanik mengharuskan penghentian sementara operasional bandara sejak pukul 01.30 WIB hingga 09.30 WIB.
Informasi penunjang dari Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno-Hatta (Gedung 725 AMOS) menunjukkan hasil paper test pada pukul 06.05–06.35 WIB masih positif adanya abu vulkanik di area bandara.
"Sehingga penutupan bandara diperpanjang hingga Minggu (6/9) pukul 09.30 WIB sesuai NOTAM Nomor A3344/26 NotamR A3341/26," jelas Lukman.