Imigrasi Papua Barat Proses Hukum Dua WNA, Tekankan Pengawasan Ketat Keimigrasian
Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat menindak tegas dua WNA asal AS dan Inggris atas dugaan pidana keimigrasian, menegaskan komitmen menjaga ketertiban administrasi dan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayahnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Papua Barat mengambil tindakan tegas dengan memproses hukum dua warga negara asing (WNA). Kedua WNA tersebut berasal dari Amerika Serikat dan Inggris, dan diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian di wilayah Indonesia. Penindakan ini menunjukkan keseriusan Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban administrasi.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul, di Manokwari, menjelaskan bahwa petugas menemukan unsur pidana keimigrasian setelah melakukan pemeriksaan mendalam. Salah satu pelanggaran utama yang teridentifikasi adalah tidak adanya pelaporan jenis dan bentuk usaha yang mereka jalankan. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pengawasan aktivitas WNA di Papua Barat dan sekitarnya.
Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan di wilayah Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu oleh petugas Imigrasi. Saat ini, perkara pidana keimigrasian ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Imigrasi menunggu informasi lanjutan dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.
Detail Pelanggaran dan Proses Hukum WNA
Warga negara asing asal Amerika Serikat diduga melanggar Pasal 122 huruf a Juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, WNA berkebangsaan Inggris dikenakan Pasal 136 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 118 dari undang-undang yang sama. Asrul menegaskan bahwa pelanggaran ini terkait dengan tidak dilaporkannya jenis dan bentuk usaha yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut kepada pihak berwenang.
Proses hukum terhadap kedua WNA ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Asrul menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Kejaksaan Tinggi, karena berkas perkara belum dinyatakan P21 atau lengkap. Ada beberapa petunjuk dari jaksa yang perlu dilengkapi oleh penyidik Imigrasi untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya.
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi Papua Barat untuk menjaga ketertiban administrasi. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya. Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pengawasan Ketat dan Tindakan Deportasi Imigrasi
Selain kasus pidana keimigrasian yang melibatkan dua WNA tersebut, Imigrasi Papua Barat juga telah melakukan tindakan tegas lainnya. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, tiga WNA berkebangsaan Filipina telah dideportasi. Ketiga WNA ini dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal atau overstay di wilayah Kabupaten Teluk Wondama.
Asrul menjelaskan bahwa ketiga WNA Filipina tersebut melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Mereka telah dideportasi pada tanggal 5 Mei 2026, sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran keimigrasian. Tindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.
Pihak Imigrasi Papua Barat juga mencatat data perlintasan yang signifikan di wilayahnya. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 3.538 perlintasan warga negara asing (WNA) serta warga negara Indonesia (WNI) yang masuk maupun keluar. Data ini menunjukkan tingginya mobilitas di wilayah tersebut, sehingga memerlukan pengawasan yang terus-menerus dan efektif dari Imigrasi Papua Barat.
Komitmen Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Wilayah
Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan prioritas utama bagi Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat. Asrul menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar penindakan, melainkan juga upaya strategis untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia patuh pada aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Imigrasi Papua Barat terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi, guna memastikan setiap kasus keimigrasian ditangani secara profesional dan transparan. Sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warga.
Melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, Imigrasi Papua Barat bertekad untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan ilegal oleh WNA. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, demi menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia. Ini adalah wujud nyata dari peran Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga pintu gerbang negara.
Sumber: AntaraNews