Eks Wamenaker Noel Terima Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara: Sesuai dengan Kejahatan yang Saya Lakukan
Noel merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis sudah sepadan dengan kesalahan yang telah dilakukannya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, alias Noel, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Noel terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang terjadi selama masa jabatannya.
Ketika hakim ketua membacakan vonis, Noel terlihat berdiri dengan tenang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Setelah mendengar vonis tersebut, Noel, yang mengenakan kemeja abu-abu, diberikan kesempatan untuk menanggapi keputusan tersebut. Ia terlihat berbincang dengan penasihat hukumnya sebelum menyampaikan sikapnya di hadapan hakim.
"Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Dengan ini saya menerima," kata Noel.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum memberikan keputusan terkait vonis yang dijatuhkan.
"Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ungkap Jaksa.
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Melibatkan Noel
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024--2025, Noel didakwa telah melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar dan juga menerima gratifikasi.
Pemerasan ini diduga melibatkan Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Dalam proses hukum, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dijatuhi tuntutan penjara selama tiga tahun. Sementara itu, Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan, dan Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro mendapatkan tuntutan enam tahun, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.
Selain hukuman penjara, kesepuluh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari penjara. Lebih jauh, beberapa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana hasil korupsi.
Hery dituntut membayar Rp 4,73 miliar, Subhan Rp 5,8 miliar, Gerry Rp 13,26 miliar, Bobby Rp 60,32 miliar, Sekarsari Rp 42,67 miliar, Anita Rp 14,49 miliar, Supriadi Rp 19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp 233,01 juta. Tuntutan uang pengganti ini juga disertai subsider dua tahun penjara.
Diketahui bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.