Eks Wamenaker Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Ratusan Miliar, Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Gerungan mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat ratusan miliar selama menjabat, namun kini menghadapi tuntutan pidana atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, membuat pernyataan mengejutkan dengan mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat dalam jumlah fantastis, melebihi capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klaim ini disampaikan Noel di tengah proses hukum yang menjeratnya terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/5), Noel menantang KPK untuk membandingkan rekam jejak penyelamatan uang negara. Ia menegaskan bahwa selama 10 bulan menjabat sebagai Wamenaker, dirinya berhasil menyelamatkan uang buruh senilai ratusan miliar rupiah.
Pernyataan ini muncul saat Noel menghadapi tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Klaim Penyelamatan Uang Rakyat oleh Eks Wamenaker Noel
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mencontohkan salah satu kebijakannya yang dinilai berhasil menyelamatkan uang rakyat adalah pelarangan tegas praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Menurut Noel, praktik ini melibatkan permintaan tebusan sebesar Rp40 juta per ijazah pramugari.
Jika dihitung, dengan asumsi 10 ribu pramugari yang menjadi korban praktik tersebut, Noel mengklaim telah menyelamatkan sekitar Rp400 miliar uang rakyat. Angka ini belum termasuk penyelamatan uang tenaga kerja medis seperti dokter yang diperas hingga Rp300 juta, serta buruh dan pekerja outsourcing lainnya.
Noel merasa bahwa kontribusinya dalam memberantas praktik pemerasan tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan upaya yang dilakukan oleh KPK dalam menyelamatkan uang negara. Klaim ini menjadi sorotan di tengah persidangan yang sedang berjalan.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi yang Menjerat Noel
Meskipun mengklaim telah menyelamatkan banyak uang rakyat, Noel mengakui kesalahannya telah menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai Wamenaker. Ia mengira uang tersebut sebagai "bonus" atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat Kemenaker.
Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan ini diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Selain itu, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta lainnya.
Tuntutan Pidana dan Pihak Terlibat
Dalam kasus ini, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Para terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan pidana penjara dan denda yang bervariasi.
Beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi, antara lain Hery sebesar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233,01 juta.
Secara perinci, pemerasan diduga menguntungkan Noel sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, Haiyani Rumondang diuntungkan Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sumber: AntaraNews