Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan "Noel" Digelar 4 Juni 2026
Setelah nota pembelaan dibacakan, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, telah menyelesaikan sidang pembacaan pledoi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah nota pembelaan dibacakan, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Pada akhirnya saya tinggal menunggu ketukan hakim terhadap diri saya ya, tanggal 4 Juni. Saya berharap ada keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Noel usai sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam keterangannya, Noel menegaskan dirinya tidak sedang meminta belas kasihan. Menurut dia, yang terpenting adalah penegakan prinsip keadilan, baik untuk dirinya maupun masyarakat luas.
“Saya mengakui, saya salah dan saya menyesal tapi Ini bukan soal belas kasih, tapi soal prinsip keadilan. Paling penting adalah prinsip keadilan buat publik itu sendiri. Karena kan publik juga berharap ada sebuah rasa keadilan untuk mereka juga selain buat diri saya,” tutur Noel.
Ia juga menyebut selama sekitar 10 bulan menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dirinya merasa memiliki sejumlah catatan kerja untuk kepentingan rakyat yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Pada prinsipnya kita mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan kita juga mendukung harapan-harapan publik yang selama ini terbengkalai. Namun kemarin saya hadir, tapi inilah konsekuensinya,” pasrah Noel.
Singgung “Birokrat Gangster”
Dalam pernyataannya, Noel turut mengingatkan para pejabat negara agar berhati-hati terhadap birokrat yang menurutnya dapat menghambat kebijakan pro rakyat.
“Jadi untuk pejabat-pejabat yang lain berhati-hatilah ketika berpihak kepada buruh atau kepada rakyat. Karena para gangster-gangster ini siap menyergap Anda kapan pun mereka inginkan,” wanti Noel.
Ia juga meminta para pejabat mengambil pelajaran dari kasus yang menimpanya.
“Belajarlah semua pejabat dari kasus saya, hati-hati. Jangan terlalu dekat dengan birokrat yang korup. Bahaya! Birokrat itu tidak pernah mengenal tuan. Mereka hanya mengenal uang. Saya lihat kasihan kawan-kawan saya di Kabinet Merah Putih. Mereka terlalu lelah tiba bekerja,” imbuhnya menutup.
Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan hukuman dapat diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun jumlah tersebut telah dikurangi uang yang sebelumnya dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan menjadi Rp1,435 miliar.
Jaksa juga mengingatkan, apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika nilainya masih tidak mencukupi, hukuman pidana Noel dapat ditambah dua tahun penjara.