Noel Ebenezer Diberi Tenggat Waktu Dua Bulan Bayar Denda Rp250 Juta, Pidana Kurungan Ditambah Jika Tak Bayar
Selain pidana lima tahun, Noel juga dituntut jaksa KPK denda pidana Rp250 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan hukuman penjara selama lima tahun. Selain pidana lima tahun, Noel juga dituntut jaksa KPK denda pidana Rp250 juta.
"Menuntut menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata tim Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).
Menurut jaksa KPK, jika tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta benda Noel akan disita. Apabila belum cukup juga hukuman diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," tegas jaksa KPK.
Uang Pengganti
Berikutnya, Jaksa KPK meminta uang pengganti kepada Noel Rp4,435 miliar namun dikurangi uang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp3 miliar.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp1,435 miliar," jelas jaksa KPK.
Jaksa KPK mewanti jika uang pengganti tidak mampu dibayar saat sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan ketika belum mencukupi maka hukuman penjara ditambah dua tahun.
"Saat uang pengganti terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun," Jaksa KPK menandasi.