Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Bui, Sesalkan Tak Korupsi Lebih Banyak
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dituntut 5 tahun penjara atas dugaan korupsi. Noel mengaku menyesal tidak korupsi lebih banyak karena merasa tuntutannya tak sepadan dengan terdakwa lain.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada Senin (19/5). Noel didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Menanggapi tuntutan tersebut, Noel menyatakan penyesalannya karena merasa hukuman yang dijatuhkan tidak proporsional. Ia membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain yang diduga menikmati uang korupsi dalam jumlah jauh lebih besar. Noel bahkan secara blak-blakan menyebut lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya jika tahu tuntutannya akan serupa.
Kekecewaan Noel ini mencuat setelah ia membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain yang terlibat dalam kasus serupa. Oleh karena itu, Noel berencana untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pleidoi ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akhir atas kasus yang menjeratnya.
Kekecewaan Eks Wamenaker Noel atas Tuntutan Hukuman
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mengungkapkan kekecewaannya mendalam terhadap tuntutan pidana 5 tahun penjara yang diajukan JPU. Ia merasa tuntutan tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar. "Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," ujar Noel usai sidang tuntutan.
Noel mencontohkan kasus Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut 6 tahun penjara, padahal diduga menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar. Sementara itu, Noel sendiri diduga hanya menerima Rp4,43 miliar dari kasus tersebut. Perbandingan serupa juga terjadi pada terdakwa Hery Sutanto yang dituntut 7 tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi Rp4,73 miliar.
"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu," tambahnya, mempertanyakan logika di balik tuntutan hukum tersebut. Meski demikian, Noel mengakui bahwa hukuman penjara, berapa pun lamanya, tetap terasa berat. Pengalaman ditahan di rutan selama tiga hari saja sudah dirasakannya seperti di neraka.
Detail Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Menjerat Eks Wamenaker Noel
Eks Wamenaker Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Pemerasan ini diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya.
Para terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Mereka juga menghadapi tuntutan pidana penjara dan denda yang bervariasi.
Rincian tuntutan pidana penjara bagi terdakwa lain meliputi:
Selain pidana penjara, sepuluh terdakwa tersebut juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari. Beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi, dengan rincian sebagai berikut:
Masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara. Noel sendiri diuntungkan sebesar Rp70 juta dari pemerasan, sementara gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya.
Strategi Pembelaan dan Ancaman Pidana bagi Eks Wamenaker Noel
Menyikapi tuntutan JPU, Noel bertekad untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang kuat. Pleidoi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menegaskan akan menghormati kerja maksimal JPU, namun tetap merasa heran dengan perbandingan tuntutan yang ada.
Pleidoi Noel direncanakan akan berisi berbagai kebijakan yang pernah ia implementasikan dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu contoh yang disebutkan adalah terkait praktik penahanan ijazah, yang hingga kini masih menjadi isu penting. Ini menunjukkan upaya Noel untuk menonjolkan kontribusinya selama menjabat.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sumber: AntaraNews