Sidang Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Noel Sebut Tuntutan Jaksa KPK Tak Sesuai Fakta Persidangan
Noel menyoroti sejumlah poin dalam tuntutan jaksa yang menurutnya tidak memiliki dasar kuat.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menilai uraian tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Noel menyoroti sejumlah poin dalam tuntutan jaksa yang menurutnya tidak memiliki dasar kuat, termasuk terkait dugaan permintaan uang yang nilainya disebut berubah dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.
"Uraian tuntutan tanpa melihat fakta-fakta, fakta-fakta persidangan. Terkait misalnya saya meminta uang Rp 500 juta yang jumlahnya akhirnya jadi Rp 1 M (miliar). Ada juga disebut orang kepercayaan saya namanya David. David, itu keterangan dari Bobi (Terdakwa Irvian Boby)," kesal Noel saat berbicara kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Noel Kritik Dasar Pembuktian Jaksa
Menurut Noel, dalam proses hukum tidak seharusnya keterangan sepihak dijadikan dasar utama untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana. Ia menegaskan tuduhan terhadap dirinya harus dibuktikan secara jelas dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.
"Ini harus dibuktikan, nih. Enggak bisa hukum didasarkan oleh asumsi. Kalau semua didasarkan oleh asumsi, semua bisa ditangkap di republik ini, gitu lho. Akhirnya kita sedikit pesimis ngelihat apa, praktik hukum di republik ini," tegas dia.
Noel pun mengaku kecewa karena menurutnya proses persidangan seharusnya mengedepankan fakta yang terungkap di ruang sidang.
Akui Terima Rp3 Miliar sebagai Gratifikasi
Meski membantah sejumlah tuduhan baru dalam tuntutan jaksa, Noel mengakui dirinya pernah menerima uang sebesar Rp3 miliar dari Irvian Boby selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.
Ia menyebut penerimaan uang tersebut sebagai kesalahan yang telah diakuinya dan tidak akan diulang kembali. Noel juga mengatakan uang itu sudah dikembalikan kepada negara.
"Kita sudah ngaku salah misal kayak kemarin kita ngasih Rp 3 M ya saya akuin salah.Saya ngaku salah karena apa? Saya nolongin orang itu (Boby) dari proses aparat penegak hukum, akhirnya kita bantu, saya anggap itu (Rp 3 M) bonus. Ternyata itu salah, ya saya ngakuin salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi, sekarang yang 1 M, suap sebutannya. Gila ini!," bingung Noel.
Sebut Praktik Hukum Memuakkan
Di akhir pernyataannya, Noel kembali menegaskan rasa kecewanya terhadap jalannya proses hukum yang menurutnya tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh.
"Jadi semakin kemari semakin memuakkan lah tanpa melihat fakta persidangan gitu lho. Begitu kawan-kawan," imbuh menandasi.