Immanuel Ebenezer Menyesal Jadi Wamenaker, Hadapi Tuntutan Berat dalam Kasus Korupsi K3
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyesali jabatannya setelah menghadapi tuntutan berat dalam kasus korupsi K3. Simak detail tuntutan jaksa yang "mengerikan".
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, menyatakan penyesalannya atas jabatannya apabila pada akhirnya ia harus ditahan sebagai terdakwa. Penyesalan ini diungkapkan Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Ia merasa resah dan gelisah secara psikologis setelah menjalani masa tahanan.
Noel Ebenezer menghadapi tuntutan pidana berat dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi. Kasus ini mencuat setelah Noel menjabat sebagai Wamenaker selama sepuluh bulan. Tuntutan tersebut dinilainya "mengerikan" dan terkesan memaksakan.
Dalam persidangan tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai miliaran rupiah. Ia juga dituduh menerima gratifikasi selama masa jabatannya. Noel berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Tuntutan Jaksa dan Keresahan Immanuel Ebenezer
Jaksa penuntut umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2024–2025.
Menanggapi tuntutan tersebut, Noel Ebenezer mengungkapkan keresahannya. Ia merasa ironis bahwa dirinya harus menjadi tahanan setelah hanya menjabat Wamenaker selama 10 bulan, padahal menurutnya, ia telah "menyelamatkan duit buruh" yang mencapai ratusan miliar rupiah. Keresahan psikologis ini membuatnya "marah" terhadap uraian surat tuntutan JPU.
Menurut Noel, surat tuntutan dari KPK tersebut "mengerikan" karena berbagai tuduhan yang dilontarkan terhadap para terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 terkesan memaksakan. Meskipun demikian, ia menyatakan akan mempercayakan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.
Detail Kasus Pemerasan Sertifikat K3 dan Gratifikasi
Immanuel Ebenezer didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai total Rp6,52 miliar. Aksi pemerasan ini diduga dilakukan Noel bersama dengan 10 terdakwa lainnya. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi.
Gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Penerimaan gratifikasi ini berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai Wamenaker. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan banyak pihak, terutama para pemohon sertifikasi K3.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Pemerasan ini dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan.
Peran dan Tuntutan untuk Terdakwa Lain
Selain Immanuel Ebenezer, sepuluh terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga menghadapi tuntutan pidana. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Rincian tuntutan pidana penjara untuk terdakwa lain meliputi:
- Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara.
- Fahrurozi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
- Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
- Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara.
- Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara.
Kesepuluh terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari. Beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi, antara lain Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.
Dari pemerasan tersebut, Immanuel Ebenezer diuntungkan sebesar Rp70 juta. Sementara itu, Fahrurozi menerima Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta. Pihak lain yang turut diuntungkan adalah Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sumber: AntaraNews