Selain Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Wajibkan Noel Bayar Uang Pengganti Rp3,43 Miliar
Noel telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Noel dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Noel dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.
Hakim juga memutuskan agar Noel membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000," ucap Nur Sari.
Majelis hakim menyatakan bahwa harta benda milik Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pengadilan.
Dakwaan
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2024--2025, Noel dihadapkan pada dakwaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi dengan total mencapai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi.
Pemerasan ini diduga dilakukan oleh Noel bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dijatuhi tuntutan tiga tahun penjara. Sementara itu, Fahrurozi dituntut selama empat tahun enam bulan penjara. Untuk terdakwa lainnya seperti Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, mereka masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Irvian Bobby Mahendro Putro dijatuhi tuntutan enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto harus menjalani tujuh tahun penjara. Selain hukuman penjara, kesepuluh terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari penjara.
Tidak hanya itu, beberapa terdakwa juga dikenakan tuntutan untuk membayar uang pengganti karena mereka menikmati aliran dana dari praktik korupsi ini.
Hery dituntut membayar Rp 4,73 miliar, Subhan Rp 5,8 miliar, Gerry Rp 13,26 miliar, Bobby Rp 60,32 miliar, Sekarsari Rp 42,67 miliar, Anita Rp 14,49 miliar, Supriadi Rp 19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp 233,01 juta.
Setiap tuntutan uang pengganti tersebut disertai dengan subsider dua tahun penjara. Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa antara lain adalah Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.