Noel Eks Wamenaker Protes Soal Tuntutan 5 Tahun Penjara, KPK: Protes Terus
KPK menjelaskan alasan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Noel Ebenezer dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes Immanuel Ebenezer Gerungan terkait tuntutan lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
"Ya protes terus, ya, jadi begini, tentu JPU dalam membuat suatu tuntutan itu sudah dihitung, sudah diukur bagaimana peran masing-masing pihak ya, dalam konstruksi perkara itu. Kemudian seberapa banyak uang yang dinikmati yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
KPK Sebut Jabatan Noel Jadi Pertimbangan
Budi menjelaskan, jaksa juga mempertimbangkan posisi dan kewenangan setiap terdakwa saat menyusun tuntutan pidana.
Menurut dia, sebagai wakil menteri, Noel dinilai memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik korupsi di lingkungan kerjanya.
"Bukan malah kemudian ikut masuk dalam rantai korupsi tersebut. Nah, tentu secara teknis Jaksa Penuntut Umum KPK sudah punya pedomannya ya untuk menghitung berapa tuntutan setiap pihak," ujar Budi.
Selain pidana penjara lima tahun, Noel juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.
"Menuntut menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah 250 juta rupiah, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata tim Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Jaksa menyebut apabila denda tidak dibayar, hukuman akan diganti pidana kurungan selama 90 hari.
Noel Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Dalam perkara tersebut, Jaksa KPK juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar.
Namun nilai itu dikurangi uang Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp1,435 miliar," jelas jaksa.
Jaksa juga memperingatkan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang.
"Saat uang pengganti terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.
Sebelumnya, Noel memprotes tuntutan yang dia nilai tidak jauh berbeda dengan terdakwa lain yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
Diketahui, berikut daftar tuntutan jaksa terhadap terdakwa lainnya:
1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan.
2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025). Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.
3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun
5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan
6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.
7. Supriadi,Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.
8. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda 250 juta subisder 90 hari pidana kurnungan, dan uang pengganti Rp 60.329.415.416 subsider 2 tahun pidana kurungan.