Kasus korupsi dugaan kuota haji terus berproses. Namun sejak adanya perpanjangan penahanan hingga dua kali terhadap, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK belum menunjukkan tanda-tanda dalam waktu dekat akan membawa perkara ke meja hijau.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menampik anggapan penyidikan mandek. Justru sebaliknya, saat ini penyidik tengah mematangkan bukti untuk dibawa ke pengadilan.
“Ya, ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang gitu. Tentu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” kata Fitroh saat ditemi di Gedung Rupbasan KPK Jakarta, Selasa (19/5).
Fitroh memastikan, penggalian keterangan oleh saksi dilakukan secara maksimal. Tujuannya, agar semua temuan ada bukti valid untuk dipertanggung jawabkan.
“Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” tegas dia.
Fitroh meyakini, sejauh ini penyidik tidak ada kendala. Termasuk dalam memanggil saksi yang dibutuhkan keterangannya.
“Ya itu di tataran teknis penyidik ya, saya pikir,” dia menandasi.
Advertisement
Jumlah Tersangka
Sebagai informasi, saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.