KPK Siap Hadapi Gugatan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Ini permohonan praperadilan kedua Asrul Azis Taba kepada KPK.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Siap Hadapi Gugatan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Asrul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya tidak merasa keberatan dengan gugatan itu.

"KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Budi menambahkan semua argumentasi serta alat bukti yang mendasari tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan. KPK optimis menghadapi proses hukum yang ada, dengan keyakinan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

"Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," tambah Budi.

KPK menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba. Ia menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menjalankan proses penyidikan perkara kuota haji secara profesional.

"Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law."

Proses tersebut didasarkan pada hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi aspek materiil dan formil sesuai dengan hukum acara pidana.

"Penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana," tegas Budi.

Oleh karena itu, setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan disertai dengan dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Bukan Kali Pertama Digugat Asrul Azis

Ini permohonan praperadilan kedua Asrul Azis Taba kepada KPK. Materi gugatan kali ini berkaitan dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. Permohonan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Jumat, 17 Juli, hanya tiga hari setelah KPK mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyidikan atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Permohonan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Sidang perdana untuk praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada hari Jumat, 24 Juli mendatang. Penting untuk dicatat bahwa ini bukanlah upaya pertama Asrul Azis untuk mengajukan praperadilan terhadap KPK, karena sebelumnya ia juga telah mengajukan permohonan serupa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, gugatannya tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada tanggal 6 Juli 2026.

Rekomendasi