DPRD Batu Godok Perda LP2B, Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Demi Ketahanan Daerah

DPRD Kota Batu serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perda LP2B Batu) untuk memastikan ketersediaan lahan pangan dan mendukung ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Batu Godok Perda LP2B, Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Demi Ketahanan Daerah
DPRD Kota Batu serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perda LP2B Batu) untuk memastikan ketersediaan lahan pangan dan mendukung ketahanan pangan di wilayah tersebut. (AntaraNews)

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batu, Jawa Timur, saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Inisiatif strategis ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pangan yang ada di wilayah tersebut. Langkah ini diambil guna mendukung ketahanan pangan daerah secara jangka panjang dan berkelanjutan.

Anggota Pansus LP2B DPRD Kota Batu, Bambang Prahmono, menegaskan bahwa regulasi ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Setiap daerah diwajibkan memiliki aturan terkait LP2B demi menjaga ketersediaan lahan pertanian. Tanpa adanya regulasi ini, ketersediaan lahan pangan akan terancam oleh berbagai faktor.

Pembahasan Raperda LP2B juga akan disinkronkan dengan perubahan tata ruang kota yang berlaku. Selain itu, kondisi terkini lahan pertanian pangan yang masih tersedia di Kota Batu menjadi perhatian utama dalam penyusunan. Hal ini penting untuk memastikan implementasi perda yang efektif dan relevan dengan kondisi lapangan.

Urgensi Perda LP2B untuk Ketahanan Pangan Daerah

Ketersediaan lahan pertanian pangan menjadi krusial dalam menjamin ketahanan pangan suatu daerah secara mandiri. Dengan adanya Raperda LP2B, Kota Batu berupaya keras mengendalikan laju alih fungsi lahan yang masif. Hal ini penting agar lahan produktif tidak berkurang secara signifikan dan mengancam pasokan pangan lokal.

Bambang Prahmono menekankan bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, lahan pertanian akan terus tergerus oleh pembangunan. Pembangunan permukiman, fasilitas komersial, dan sektor pariwisata seringkali mengancam keberadaan lahan pangan. Oleh karena itu, Perda LP2B diharapkan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi sektor pertanian vital ini.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu turut berperan aktif dalam penyusunan regulasi penting ini. Mereka berkoordinasi intensif dengan Pansus DPRD untuk menyediakan data akurat dan terkini. Data tersebut mencakup kondisi riil lahan pertanian di lapangan serta potensi pengembangannya.

Proses Penyusunan dan Identifikasi Lahan LP2B di Kota Batu

Proses penyusunan Raperda LP2B melibatkan koordinasi lintas sektor yang mendalam dan komprehensif. Pansus DPRD Kota Batu terus berkomunikasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta pemerintah desa se-Kota Batu. Tujuannya adalah untuk memperoleh data kondisi riil lahan pertanian yang valid dan terbaru.

Data yang terkumpul akan menjadi dasar penentuan lahan yang layak ditetapkan sebagai LP2B secara hukum. Selain itu, identifikasi kawasan yang telah beralih fungsi menjadi bangunan atau permukiman juga dilakukan secara cermat. Ini penting untuk mencari lahan pengganti dengan luas yang sama di lokasi lain jika diperlukan.

Hendry Suseno, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, menjelaskan bahwa sekitar 60 persen wilayah Kota Batu adalah kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Sementara itu, 40 persen sisanya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk lahan pertanian, permukiman, perkantoran, dan kawasan wisata. Dari total lahan pertanian yang ada, sekitar 423 hektare direncanakan menjadi bagian dari LP2B.

Insentif dan Kewajiban Pemilik Lahan dalam Perda LP2B

Setelah Raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah, pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B akan memiliki kewajiban khusus. Mereka wajib mematuhi ketentuan yang berlaku untuk mempertahankan fungsi lahannya sebagai area pertanian. Hal ini demi menjaga keberlanjutan produksi pangan dan ekosistem pertanian.

Pemerintah Kota Batu tidak hanya membebankan kewajiban, tetapi juga akan memberikan insentif secara berkala kepada pemilik lahan yang mempertahankan fungsi lahannya. Insentif ini dapat berupa bantuan sarana produksi pertanian, kemudahan akses pupuk, atau bentuk dukungan lainnya. Ini diharapkan dapat memotivasi petani untuk tetap produktif.

Sosialisasi mengenai pelaksanaan regulasi ini akan terus dilakukan secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan. Ini untuk memastikan bahwa semua pihak, terutama pemilik lahan, memahami hak dan kewajiban mereka. Tujuannya adalah agar Perda LP2B dapat berjalan efektif dan mencapai target perlindungan lahan pertanian secara optimal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi