Perkuat Etika Antikorupsi, Menko Yusril: Hukum Saja Tak Cukup Berantas Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan upaya pemberantasan korupsi harus diperkuat dengan **etika antikorupsi** dan kesadaran moral masyarakat untuk mencapai hasil maksimal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Perkuat Etika Antikorupsi, Menko Yusril: Hukum Saja Tak Cukup Berantas Korupsi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia tak cukup hanya dengan hukum, melainkan butuh fondasi etika dan moral yang kuat. (AntaraNews)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti pentingnya etika dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Mahendra di Jakarta pada Minggu (19/7). Ia menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi tidak akan berhasil tanpa disertai penguatan kesadaran etika dan moral dalam masyarakat.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang memadai. Ini termasuk undang-undang, lembaga penegak hukum, serta institusi khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan tindak pidana korupsi. Namun, masalah korupsi masih terus merajalela di berbagai sektor.

Mahendra meyakini bahwa inti masalah bukan pada ketiadaan norma hukum atau lembaga penegak hukum yang ada. Ia justru melihat adanya kekurangan pada kesadaran etika dan moral yang mendalam di tengah masyarakat. Hal ini menjadi fondasi utama bagi keberhasilan pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.

Instrumen Hukum Memadai, Korupsi Tetap Merajalela

Pengalaman Mahendra selama puluhan tahun mengawasi urusan hukum telah memberinya perspektif unik. Ia telah banyak membantu menyusun berbagai undang-undang dan peraturan. Namun, ia menyimpulkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk memberantas korupsi secara tuntas.

"Saya telah membantu menyusun ratusan undang-undang," ujar Mahendra. Ia juga turut mendirikan berbagai institusi, memperluas kewenangan investigasi, serta membantu pembentukan KPK dan pengadilan korupsi. Namun, ia mempertanyakan mengapa korupsi masih gagal diberantas, bahkan semakin meluas.

Mahendra menekankan bahwa kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui Konstitusi atau legislasi semata. Kesadaran ini harus berakar pada nilai-nilai etika dan agama yang dianut oleh masyarakat. Tanpa fondasi ini, upaya hukum akan terasa hampa.

"Konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, atau instrumen hukum lainnya yang kita ciptakan akan menjadi tidak berarti," kata Mahendra. Ini terjadi jika negara tidak dibangun di atas fondasi etika yang berakar pada nilai-nilai agama masyarakat.

Pendidikan Etika Sejak Dini sebagai Solusi Jangka Panjang

Oleh karena itu, Mahendra sangat percaya bahwa pendidikan etika harus ditanamkan sejak usia dini. Tujuannya adalah untuk menghasilkan generasi yang menghormati hukum. Mereka tidak hanya takut pada hukuman, tetapi juga karena dorongan dari hati nurani mereka sendiri.

Menurutnya, sekolah memiliki peran krusial dalam menyediakan pendidikan etika yang kuat. Pendidikan ini akan membentuk generasi masa depan. Mereka akan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan mematuhi hukum.

"Sekolah harus memberikan pendidikan etika yang kuat," tegas Mahendra. Hal ini agar generasi mendatang akan mematuhi hukum bukan karena takut polisi, jaksa, atau KPK. Namun, mereka akan patuh karena takut pada hati nurani mereka sendiri.

Penguatan **etika antikorupsi** melalui pendidikan akan menciptakan budaya integritas. Budaya ini akan lebih efektif dalam jangka panjang dibanding hanya mengandalkan sanksi hukum. Ini adalah investasi penting bagi masa depan bangsa yang bersih dari korupsi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi