Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) memperpanjang masa penempatan khusus (patsus) Brigadir Imansyah Harefa terkait kasus kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa. Masa patsus sebelumnya berjalan sejak 10 Agustus 2026 selama 20 hari. Kini, patsus terhadap Imansyah ditambah 10 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan tersebut dilakukan Bidang Propam guna kepentingan pendalaman pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini Imansyah sedang kami patsus. Kemarin sudah 20 hari kami patsus. Sekarang kami tambahkan 10 hari lagi kita patsus," kata Ferry, Jumat (4/9).
Menurut Ferry, perpanjangan masa patsus ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) berlaku, mengingat masih ada hal-hal terkait perkara perlu didalami secara maraton penyidik internal. Brigadir Imansyah dianggap tidak mampu mengamankan perlengkapan atau barang inventaris dititipkan kepadanya.
"Jadi itu yang menjadi sanksi atau hukuman untuk yang bersangkutan," ucap Ferry.
Sementara itu, terkait sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepolisian menyatakan hal tersebut masih menunggu proses pertimbangan lebih lanjut dari pimpinan.
"Itu masih dalam pertimbangan daripada pimpinan kami," pungkas Ferry.
Advertisement
Kematian Winda Lorenza
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa diduga tewas karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya itu. Winda ditemukan tewas di Perumahan Bumi Asri, Jalan Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan internal, Propam kemudian menyoroti aspek pengamanan senjata api yang berada dalam tanggung jawab Imansyah. Penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan etik dan disiplin internal kepolisian. Adapun persoalan pidana terkait kematian Winda merupakan perkara yang berbeda dari sanksi terhadap Imansyah karena kelalaian dalam mengamankan senjata api.