KPK Soroti Pengadaan Proyek Aceh Minim Tender, Mayoritas Penunjukan Langsung
KPK menyoroti pengadaan proyek di Aceh yang sangat minim tender. Dominasi penunjukan langsung memicu perhatian khusus KPK, mengindikasikan 'red flag' potensi kecurangan. Ini menjadi fokus utama KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan proyek di Pemerintah Aceh. Proses tender sangat minim, didominasi sistem penunjukan langsung (PL). KPK menganggap praktik ini sebagai 'red flag' atau indikasi potensi kecurangan. Ini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menegaskan hal tersebut. Dominasi PL menjadi fokus utama KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Pernyataan ini disampaikan Harun dalam rapat koordinasi penting. Rapat bertempat di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta DPRK kabupaten/kota se-Aceh.
Istilah 'red flag' berarti tanda peringatan dini anomali atau risiko dalam proses pengadaan. Ini bisa muncul dari dokumen penawaran, evaluasi, interaksi antarpihak, hingga perilaku peserta tender. KPK menekankan pentingnya mitigasi terhadap 'red flag' ini. Tujuannya guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Dominasi Penunjukan Langsung dalam RUP Aceh
Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026 menunjukkan angka yang mencolok. Harun Hidayat memaparkan, hanya 0,92 persen pengadaan lewat proses tender. Angka ini sangat kontras dengan metode penunjukan langsung (PL). PL mencapai 74 persen atau 7.722 paket kegiatan.
Meskipun penunjukan langsung secara hukum diperbolehkan, KPK menyoroti jumlahnya yang sangat besar di Aceh. Harun menjelaskan, volume PL yang terlalu banyak menimbulkan kecurigaan. Hal ini perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kondisi ini menjadi fokus KPK untuk memastikan transparansi. Ini juga untuk akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
KPK mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan akan meningkat tanpa pengawasan ketat. Dominasi metode ini membuka celah bagi praktik tidak sehat. Misalnya, pemecahan proyek untuk menghindari lelang. Atau adanya niat jahat (mens rea) di balik proses pengadaan. Oleh karena itu, evaluasi mendalam sangat diperlukan untuk setiap paket PL.
Mendesak Evaluasi dan Mitigasi Risiko
Menyikapi temuan ini, KPK meminta Inspektorat Aceh segera melakukan evaluasi. Kajian ulang terhadap penunjukan langsung yang terindikasi bermasalah juga harus dilakukan. KPK ingin memastikan proses PL telah sesuai prosedur. Atau apakah ini upaya pemecahan proyek menghindari lelang. Pemecahan proyek dapat menimbulkan niat jahat dalam pengadaan.
Harun Hidayat menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam setiap proses pengadaan. Menurutnya, metode tender memiliki risiko yang jauh lebih kecil daripada penunjukan langsung. Proses tender tidak memerlukan konsolidasi yang rumit. Ini menawarkan berbagai metode transparan, seperti supply by owner atau lainnya. Hal ini meminimalkan potensi penyimpangan dan memastikan efisiensi anggaran.
KPK secara konsisten mendorong pemerintah daerah untuk mengutamakan tender. Ini berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Langkah ini bagian dari upaya pencegahan korupsi sistematis. Dengan mengedepankan tender, diharapkan tercipta persaingan sehat. Harga kompetitif dan kualitas pekerjaan lebih baik akan terwujud. Semua demi kepentingan publik di Aceh.
Intervensi Legislatif dan Pencegahan Korupsi
Selain menyoroti dominasi PL, Harun Hidayat juga menyampaikan imbauan tegas. Imbauan ini ditujukan kepada anggota legislatif Aceh. Ia meminta agar para legislator tidak mengintervensi eksekutif. Intervensi ini terkait pelaksanaan pengadaan kegiatan. Baik itu proyek dari pokok pikiran (Pokir) maupun Musrenbang.
KPK menegaskan, eksekutif harus diberikan kebebasan penuh. Mereka harus melaksanakan pengadaan sesuai metodologi tepat, termasuk lelang. Legislatif tidak diperkenankan campur tangan dalam penentuan metode pengadaan. Ini penting menjaga independensi proses. Ini juga menghindari konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara.
Harun kembali mengingatkan anggota legislatif Aceh. Mereka harus menghindari praktik bermasalah seperti PL tidak semestinya. Termasuk 'feedback' yang mengarah pada gratifikasi, atau penyalahgunaan Pokir. Tujuannya demi mendapatkan proyek. Meskipun 'red flag' belum tentu korupsi, KPK menekankan mitigasi. Pencegahan dini adalah kunci tata kelola pemerintahan bersih di Aceh.
Sumber: AntaraNews