KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Lembaga antirasuah itu mengakui bahwa sektor ini memang menjadi salah satu titik rawan, sebagaimana tercermin dari sejumlah perkara yang ditangani.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan publik di media sosial terkait tingginya kerawanan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Lembaga antirasuah itu mengakui bahwa sektor ini memang menjadi salah satu titik rawan, sebagaimana tercermin dari sejumlah perkara yang ditangani.
“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
Menurut Budi, data tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih kerap dimanfaatkan untuk praktik korupsi, mulai dari suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Modus Dimulai Sejak Tahap Awal
KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam PBJ tidak selalu terjadi saat proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan bisa dirancang sejak awal.
“KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan,” ungkap Budi.
“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang “panjer”, suap “ijon” proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” imbuh dia.
Praktik tersebut, lanjutnya, terjadi karena adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara pejabat dan pihak swasta, baik atas inisiatif pejabat maupun tawaran dari pihak swasta.
Contoh Kasus di Daerah
Budi mencontohkan praktik tersebut dalam kasus di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara itu, KPK menemukan adanya aliran uang berupa “panjer” atau suap “ijon” proyek.
“Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan,” beber Budi.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Kolaka Timur, di mana KPK menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan rumah sakit daerah.
“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tegas dia.
Pengadaan Barang Jasa Masih di Zona Merah
Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada MCSP nasional 2024, sektor PBJ mencatat skor 68 dan meningkat tipis menjadi 69 pada 2025. Meski naik, angka tersebut masih berada di kategori “zona merah”.
Sementara itu, skor SPI untuk pengelolaan PBJ pada 2024 tercatat sebesar 64,83 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025. Meski ada perbaikan, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
KPK Ajak Publik Ikut Mengawasi
KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat internal pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Menurut KPK, peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel, baik di tingkat daerah, kementerian, maupun lembaga negara.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan keterbukaan data, masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi setiap tahapan pengadaan. KPK meyakini, pengawasan publik yang kuat akan membantu memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan bebas dari kepentingan tersembunyi.
Lembaga ini pun mengajak seluruh pihak menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, agar setiap rupiah uang negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi ruang kompromi antara pejabat dan pelaku usaha.