Orang Tua Catat! KPK Pelototi Suap PPDB 2025, Ada 9 Modus yang Bakal Disikat
Orang tua siswa wajib hati-hati, ini sederet modus praktik korupsi saat PPDB 2025 yang bakal dipelototi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti terjadinya praktik korupsi khususnya pada layanan publik di musim Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menerangkan praktik korupsi dalam bentuk gratifikasi masih kerap ditemukan khususnya pada sektor Pendidikan pada musim penerimaan peserta didik baru di sekolah.
"Secara umum beberapa permasalahan korupsi pada Layanan Publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik," kata Budi dalam keterangannya, Senin (16/6).
KPK terus melakukan pendampingan dan pengawasan terjadinya tindak pidana rasuah, termasuk dalam tata kelola dunia pendidikan. Namun, pemerintah daerah juga harus ikut andil sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
"Pada aspek transparansi, diantaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor Pendidikan," jelas Budi
"Pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan system penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Sektor Pendidikan," tambah dia.
Daftar Praktik Korupsi PPDB 2025
KPK mencatat ada sembilan poin celah terjadinya praktik korupsi pada saat PPDB, antara lain:
1. Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru//Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
2. Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi.
3. Penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai (prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili).
4. Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili).
5. Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN
6. Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir.
7. Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tafis Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama.
8. Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti
9. Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat s.d. ke Kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS diantaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa.