Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Baru Sepekan Menjabat Ditangkap Kejagung
Penangkapan dilakukan tim Kejagung setelah Hery Susanto baru hitungan jari menjabat atau 6 hari setelah dilantik Prabowo.
Kabar mengejutkan datang dari Ombudsman. Kabar itu bukan mengenai aduan mengenai pelayanan publik sebagaimana tugas lembaga independen tersebut, melainkan terkait penangkapan Hery Susanto, selaku Ketua Ombudsman RI oleh tim Kejaksaaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4) siang.
Hery Susanto digelandang keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan. Hery Susanto muncul sekitar pukul 11.19 WIB. Diapit petugas, Hery Susanto melangkah menuju mobil tahanan.
Penangkapan Hery Susanto bikin heboh lantaran belum lama menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Dia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Negara pada Jumat 10 April 2026. Artinya, penangkapan dilakukan tim Kejagung setelah Hery Susanto baru hitungan jari menjabat atau 6 hari setelah dilantik Prabowo.
Beriku profil singkat Hery Susanto, sebagaimana dikutip merdeka.com, dari website Ombudsman RI pada Kamis (16/4):
Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Dia bukan orang baru bagi lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur negara, BUMN, BUMD, dan badan swasta/perseorangan yang didanai APBN/APBD tersebut.
Pria kelahiran Cirebon 9 April 1975 itu sebelumnya merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Hery Susanto dikenal memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Selama bertugas di Ombudsman RI, dia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Dia juga aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.
Pendidikan dan Perjalanan Karier
Pendidikan Hery Susanto terakhir adalah S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 2024 di Universitas Negeri Jakarta. Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Hery memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi.
Pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019. Dia juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yaitu 2004–2009 dan 2009–2014.
Selain itu, Hery Susanto pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021. Dia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017–2022.
Selama menjabat sebagai Ombudsman RI, Hery Susanto dikenal aktif menyuarakan penguatan kelembagaan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Ombudsman. Dia juga mendorong peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik serta memperkuat kolaborasi multi pihak melalui pendekatan Eptahelix untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Duduk Perkara hingga Ditangkap Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.
"Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4).
Kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.
Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, Hery Susanto diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. Saat ini, HS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas Syarief.