Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Tinggal Tunggu Jawaban Pembelaan

Jimly mengatakan, majelis etik telah dua kali memeriksa HS, termasuk satu pemeriksaan yang dihadiri kuasa hukumnya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Tinggal Tunggu Jawaban Pembelaan
Majelis Etik Omudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto (Liputan6.com)

Ketua Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Prof. Jimly Asshiddiqie mengungkapkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua ORI Hery Susanto (HS) hampir rampung. Saat ini, majelis etik tinggal menunggu jawaban tertulis dari HS sebelum mengambil keputusan.

Jimly mengatakan, majelis etik telah dua kali memeriksa HS, termasuk satu pemeriksaan yang dihadiri kuasa hukumnya.

"Nah, ya ini yang kedua. Minggu lalu kami sudah kirim surat, karena pertimbangan tidak mengizinkan, tidak memungkinkan untuk datang pemeriksaan, maka kita minta keterangan tertulis dan kami minta waktu hari ini," ujar Jimly dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, majelis etik akan menggelar rapat terakhir pada Jumat sore sebelum hasil pemeriksaan diserahkan kepada pimpinan dan seluruh anggota Ombudsman untuk diputuskan melalui sidang pleno.

Majelis Etik Temui Jaksa Agung

Selain memeriksa HS, majelis etik juga meminta keterangan dari delapan anggota ORI lainnya serta Perkumpulan Asisten Ombudsman. Menurut Jimly, sejumlah pihak juga memberikan masukan dan informasi melalui pesan WhatsApp.

Dalam proses pemeriksaan ini, majelis etik turut bertemu dengan Jaksa Agung untuk berkonsultasi terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap HS. Jimly menegaskan pertemuan tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan konsultasi terkait aspek etik.

"Yang kedua kita juga ingin tahu proses penyelesaian perkara ini kira-kira berapa lama. Karena di undang-undang kalau mendasarkan diri kepada putusan pengadilan yang sudah inkrah itu lama sekali," jelas dia.

Menurut Jimly, lamanya proses hukum dapat memengaruhi penanganan etik di internal Ombudsman. Sebab, berdasarkan undang-undang, pimpinan maupun anggota Ombudsman dapat diberhentikan jika tidak menjalankan tugas secara terus-menerus selama tiga bulan.

Pansel dan Pimpinan Lama Ikut Dimintai Keterangan

Majelis Etik juga memanggil panitia seleksi (pansel) serta anggota ORI periode sebelumnya, termasuk Ketua ORI Mokhammad Najih yang disebut memberikan referensi kepada Hery Susanto.

"Karena pimpinan ORI konon katanya Ketuanya memberi rekomendasi atau referensi kepada tiga orang, ya bahkan empat di antara anggota lama ikut mendaftar, tapi yang lolos cuma dua. Nah, ini yang lolos ini semuanya dikasih apa? Referensi oleh Ketua," tandasnya.

Saat ini, Majelis Etik masih menunggu jawaban tertulis dari HS sebagai bentuk hak pembelaan diri. Jimly mengatakan, jawaban tersebut juga dapat memuat pernyataan pengunduran diri apabila diperlukan.

"Jadi, kalau sampai nanti malam tidak dikirimnya juga itu, jawaban, berarti dia, ya kan, tidak menggunakan haknya untuk membela diri," kata Jimly.

Rekomendasi