Kabar Terbaru Kasus Dugaan Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto, Kejagung Cecar Belasan Saksi
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto, Penyidik Kejagung Cecar Belasan Saksi
Penyidik Kejagung telah memeriksa 15 saksi lebih dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013 - 2025. Kasus dugaan suap ini menyeret Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka.
"Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (23/4).
Meski begitu, Kejagung tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja saksi-saksi yang diperiksa tersebut. Proses penyidikan Kejagung saat ini masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Baik itu dokumen segala macam," ujar dia.
Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap Kejaksaan Agung. Adapun kasus yang menjerat Hery adalah dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
"Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis 16 April 2026.
Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Pascapenetapan tersangka ini, Hery dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Duduk Perkara
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.
Kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.
Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.