Pemilik PT THSI Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Nikel
Perkara ini sebelumnya juga menyeret Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pemilik PT THSI, Laode Sinarwan Oda (LS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Perkara ini sebelumnya juga menyeret Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan LS sempat dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Penyidik kemudian mengamankan LS di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah diamankan, LS langsung diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian dilanjutkan dengan berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka," jelas Anang.
LS Langsung Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LS langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sekitar pukul 02.00 WIB. Penyidik melakukan penahanan terhadap LS untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Selain itu, Anang menyebut tersangka diduga sengaja menghindari panggilan penyidik sebelum akhirnya diamankan secara paksa.
Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel ini masih terus dikembangkan Kejagung, termasuk dengan menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Kejagung Periksa Lebih dari 15 Saksi
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
"Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," kata Anang Supriatna, Kamis (23/4/2026).
Meski demikian, Anang belum mengungkap identitas para saksi yang telah diperiksa. Ia hanya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Baik itu dokumen segala macam," ungkap dia.
Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar
Dalam perkara ini, Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025.
"Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief pada Kamis, 16 April 2026.
Kasus ini bermula ketika PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian diduga mencari jalan keluar bersama Hery Susanto agar kebijakan kementerian dapat dikoreksi melalui Ombudsman.
Dalam proses itu, Hery diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.