Respons ESDM usai Ada Pejabatnya Ditetapkan Tersangka Korupsi Batu Bara
Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan pernyataan mengenai penetapan Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RMS).
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengonfirmasi bahwa Sunindyo Suryo Herdadi saat ini menjabat sebagai Kabiro KLIK di kementerian tersebut. Namun, ia terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Eselon II di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
"Ketika kasus berlangsung, posisi beliau sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Minerba di tahun 2022 hingga Juli 2024," kata Anggia saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (1/8).
Kementerian ESDM menyatakan bahwa mereka menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dengan pertimbangan yang akuntabel dan transparan. Selain itu, kami menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang," tambahnya.
Di samping itu, Kementerian ESDM juga berencana memberikan pendampingan hukum kepada Sunindyo Suryo Herdadi. "Seperti biasa, kami akan mengikuti perkembangan prosesnya lebih lanjut," tutur Anggia.
Ditahan Kejagung
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kanal News Liputan6.com, Sunindyo terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 20.53 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik kejaksaan dan menutupi wajahnya dengan masker.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada para wartawan. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan David Alexander Yowomo (DA), Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan manipulasi data uji mutu penambangan batubara. Pengumuman mengenai hal ini disampaikan di Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jakarta Selatan.
"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan kebetulan hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan," jelas Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Menurut Anang, dalam kasus yang sedang diusut ini, sebelumnya sudah terdapat tujuh tersangka yang juga telah ditahan. Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka kini menjadi delapan orang.
"Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp 500 miliar," tambah Anang. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi yang terjadi dan dampaknya terhadap kerugian negara. Penanganan yang cepat dan tegas oleh pihak kejaksaan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Tindakan korupsi dalam industri batu bara
Andri Kurniawan, Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang memadai. "Untuk DA ini adalah komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara," ungkap Andri.
Ia menambahkan bahwa tersangka David diduga terlibat kolusi dengan pejabat penyelenggara negara, yaitu Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri (IS), untuk memanipulasi data terkait penambangan batu bara. Modus operandi ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran yang seharusnya dipenuhi.
Andri menjelaskan lebih lanjut, "Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara, termasuk pajak dan segala macam." Akibat tindakan tersebut, David dikenakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi batu bara
Menurut informasi terbaru, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah mengidentifikasi tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi data uji mutu batu bara. Di antara mereka terdapat Imam Sumantri (IS) yang menjabat sebagai Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa (EDH) yang merupakan Direktur PT RSM, serta Bebby Hussy (BH) yang berperan sebagai Komisaris Tunas Bara Jaya. Selain itu, terdapat juga Saskya Hussy (SH) sebagai General Manager PT Inti Bara Perdana, Julius Soh (JH) yang menjabat sebagai Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Agusman yang berfungsi sebagai Marketing di PT Inti Bara Perdana, dan Sutarman selaku Direktur Tunas Bara Jaya.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Kejati Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor batu bara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja.