Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa 50 saksi terkait Kasus Korupsi Tambang Bengkulu yang melibatkan PT Ratu Samban Mining. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk mengungkap praktik korupsi di sektor pertambangan.
Sebanyak 50 saksi tersebut diperiksa setelah penetapan Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, sebagai tersangka pada awal tahun 2026. Salah satu saksi yang diperiksa pada Jumat (20/2) adalah Wilfred, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia. Wilfred merupakan konsultan di Kantor Wilfred Scultz pada tahun 2012.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian, menyatakan bahwa pemeriksaan WNA ini bertujuan mendalami informasi. Keterangan Wilfred diharapkan dapat memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ini juga membantu penyidik menguraikan peristiwa hukum secara komprehensif.
Advertisement
Advertisement
Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Hingga saat ini, 50 orang saksi telah dimintai keterangan terkait Kasus Korupsi Tambang Bengkulu ini. Pemeriksaan ini mencakup berbagai individu yang diduga memiliki informasi relevan.
Deni Agustian menegaskan bahwa pemeriksaan WNA inisial WS, yaitu Wilfred, merupakan langkah penting. Wilfred diperiksa sebagai konsultan yang pernah terlibat pada tahun 2012. Keterangan dari saksi-saksi ini sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara.
Tujuan utama pemeriksaan adalah untuk mendalami informasi serta memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan. Kejati Bengkulu berharap dapat mengungkap secara jelas bagaimana praktik korupsi ini terjadi. Proses ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Advertisement
Advertisement
Penanganan Kasus Korupsi Tambang Bengkulu ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mereka bertekad mengawal tata kelola sektor sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan kekayaan negara.
Deni Agustian menekankan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional. Selain itu, transparansi dan asas praduga tidak bersalah selalu menjadi landasan dalam setiap tahapan. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat dan objektif. Mereka berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat secara proporsional. Ini adalah bentuk keterbukaan informasi publik yang dijunjung tinggi.
Advertisement
Advertisement
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang Bengkulu ini. Salah satunya adalah Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode dan mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Imron Rosyadi menjadi tersangka ke-15 dalam kasus yang sama.
Kasus korupsi pertambangan batubara PT Ratu Samban Mining ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Angka kerugian yang fantastis ini menunjukkan skala besar praktik korupsi yang terjadi. Kejati Bengkulu berupaya memulihkan kerugian tersebut.
Selain Imron Rosyadi dan Sonny Adnan, tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007. Beberapa tersangka lainnya bahkan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Advertisement
Berikut daftar tersangka lain yang telah menjalani persidangan:
- Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri
- Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy
- General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy
- Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh
- Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman
- Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman
- Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander
- Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode April 2022 hingga Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi
- Inspektur Tambang Bengkulu Nazirin
- Awang dan Andy Putra (dua keluarga Bebby Hussy)
Sumber: AntaraNews
Advertisement