Modus Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT PMM

Tiga orang yang dicurigai memiliki peran yang berbeda dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan pertambangan mineral non-logam oleh PT PMM.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Modus Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT PMM
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi jelaskan peran tiga tersangka korupsi tambang PT PMM. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nadhi, menjelaskan mengenai keterlibatan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT PMM untuk periode 2018 hingga 2026.

Menurut Syarief, tersangka pertama, IS, yang merupakan perwakilan dari PT PMM, meminta tersangka GP yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang di PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite dengan cara yang tidak menyeluruh.

"Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor," ungkap Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (8/7/2026).

Syarief menambahkan bahwa IS meminta GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa kadar komoditas ilmenite melebihi 45 persen. Selain itu, IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium.

"IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," tegas Syarief.

Selanjutnya, peran GP sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo juga diungkapkan oleh Syarief. Ia menjelaskan bahwa GP memenuhi permintaan IS untuk memanipulasi data dan tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, sehingga kandungan mineral tanah jarang yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil laboratorium.

Menurut Syarief, GP sebenarnya menyadari bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral yang dilarang untuk diekspor.

"Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pengujian hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.

Tersangka ketiga, JK, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang, juga melaksanakan permintaan IS untuk mengakomodasi ekspor logam tanah jarang tersebut.

"Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," kata Syarief.

Meskipun demikian, JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor berdasarkan Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sebelumnya sudah dimanipulasi oleh IS sehingga tidak mencantumkan adanya kandungan logam tanah jarang.

Syarief menjelaskan bahwa tindakan GP yang tidak melakukan pengujian sampel secara menyeluruh dan JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan mengabaikan hasil analisis logam tanah jarang atas permintaan IS, memungkinkan PT PMM untuk mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral tersebut secara ilegal, yang tentunya menguntungkan perusahaan tersebut.

"Untuk para tersangka ini kami kenakan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP. Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," tutup Syarief.

Rekomendasi