Kejati Bengkulu Geledah Kantor ESDM dan Rumah Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Senilai Rp1,8 Triliun

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka terkait kasus Korupsi Tambang Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun, memicu rasa penasaran publik akan perkembangan kasus ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Bengkulu Geledah Kantor ESDM dan Rumah Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Senilai Rp1,8 Triliun
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka Soni Adnan, dalam upaya mengusut kasus korupsi tambang batubara yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun. (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi pertambangan batubara di wilayah tersebut. Penyidik Kejati Bengkulu pada Kamis, 8 Januari, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Selain kantor pemerintahan, penggeledahan juga menyasar kediaman Soni Adnan (SA), tersangka ke-13 dalam kasus ini, yang berlokasi di Kelurahan Kampung Bali, Kota Bengkulu. Soni Adnan diketahui merupakan mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), salah satu perusahaan yang terlibat dalam skandal ini. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp1,8 triliun.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian, mengonfirmasi pelaksanaan upaya paksa tersebut. Ia menyatakan bahwa rincian lengkap hasil penggeledahan akan disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejati dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan.

Detail Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung, penyidik Kejati Bengkulu berhasil menyita sejumlah berkas penting. Berkas-berkas ini diduga kuat berkaitan erat dengan operasional perusahaan tambang batubara di Provinsi Bengkulu. Beberapa perusahaan yang disebut terkait antara lain PT Ratu Samban Mining dan PT Inti Bara Perdana. Penyitaan ini diharapkan dapat memperkuat bukti dalam kasus korupsi tambang ini.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pol Martua Siregar, menjelaskan fungsi dari berkas yang disita tersebut. Menurutnya, seluruh berkas dan barang yang berhasil diamankan akan digunakan sebagai alat bukti. Bukti-bukti ini sangat krusial untuk mendukung proses penuntutan yang sedang berjalan. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus korupsi ini.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama yang menjadi target penyidik. Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, yang menjadi pusat data dan perizinan sektor energi dan sumber daya mineral. Lokasi kedua adalah rumah tersangka Soni Adnan, yang diduga menyimpan dokumen relevan. Upaya ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam mengungkap tuntas jaringan korupsi pertambangan.

Potensi Tersangka Baru dan Perkembangan Kasus

Meskipun telah menetapkan 13 tersangka, Kejati Bengkulu tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus Korupsi Tambang Bengkulu ini. Pol Martua Siregar menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan bersifat dinamis. Potensi penambahan tersangka akan sangat bergantung pada hasil persidangan dan pengembangan bukti. Jika ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain, maka penetapan tersangka tambahan bisa saja terjadi.

Sebelum penggeledahan ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi pertambangan. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah menjalani proses persidangan di pengadilan. Mereka termasuk nama-nama penting dari berbagai perusahaan yang terlibat, menunjukkan luasnya jaringan korupsi ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar.

Dua belas tersangka yang telah disidangkan meliputi Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dan General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy. Ada pula Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahardja, Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu Iman Sumantri, serta Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh. Selain itu, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono juga termasuk dalam daftar. Dua Kepala Inspektur Tambang dari ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi dan Nazirin, juga menjadi tersangka, bersama Awang dan Andy Putra yang merupakan saudara Bebby Hussy. Sementara itu, Soni Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, adalah satu-satunya tersangka yang belum menjalani persidangan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi