Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Bank Indonesia (BI) sedang dipersiapkan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Hingga kini, Kemenkeu belum menyampaikan tanggapan resmi atas keputusan tersebut.
Rencana itu disusun setelah pengunduran diri Perry disampaikan ke publik oleh pemerintah. Di sisi lain, posisi pimpinan di BI untuk sementara akan diisi sesuai mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia.
Kemenkeu menegaskan pembahasan jadwal pertemuan masih berlangsung dan belum ada agenda khusus untuk menyampaikan pernyataan pada hari ini.
Advertisement
Pertemuan Kemenkeu–BI Masih Dirumuskan
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Robert Leonard Marbun menyebut waktu pertemuan antara Menkeu Purbaya dan BI tengah dibahas. "Lagi mau didiskusikan ketemu," kata Robert di Kementerian Keuangan, Senin (27/7/2026).
Robert mengaku mengetahui informasi pengunduran diri Perry dari pemberitaan. "Dari berita saja," ujar Robert.
Ia juga memastikan belum ada pernyataan resmi dari Menteri Keuangan pada hari ini. "Belum, belum, nggak ada hari ini," tutur Robert.
Advertisement
Prasetyo Umumkan Mundurnya Perry, Destry Jadi Pjs BI
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. "per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari gubernur BI kepada bapak presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku terutama mengacu kepada UU BI maka yang pertama bapak presiden menerima pengunduran diri perry disertai dengan ucapan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kurang lebih 7 tahun memimpin bank Indonesia," ujar Mensesneg Prasetyo, Senin, 27 Juli 2026.
Prasetyo menegaskan penunjukan pelaksana tugas dilakukan otomatis mengacu pada Undang-Undang BI. "Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.
Ia menambahkan proses administrasi akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Perry secara hormat. "Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.
Prasetyo juga meminta agar tugas masing-masing otoritas dijalankan sesuai kewenangan undang-undang. BI memiliki peran menjaga sisi moneter, sementara pemerintah melalui Kemenkeu mengelola kebijakan fiskal dalam koordinasi yang erat.