Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis tegas rumor mengenai adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Purbaya membantah isu yang beredar di media sosial mengenai tuduhan bahwa dirinya mematok harga hingga Rp100 miliar untuk posisi tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di hadapan para pegawai saat menghadiri Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Kemenkeu di Jakarta, Kamis.
"Saya bingung dari mana isu itu keluar. Tapi, itu rumor saja. Ini benar-benar berbasis profesional," tegas Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (10/9).
Purbaya menjelaskan, mekanisme pengisian posisi di Kemenkeu tidak ditentukan secara sepihak oleh dirinya. Penunjukan pejabat melewati proses seleksi berjenjang, termasuk rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kemenkeu serta pimpinan eselon terkait untuk menilai kualifikasi dan kelayakan calon pejabat secara komprehensif.
Langkah seleksi ketat ini penting dilakukan mengingat Kemenkeu memegang peran krusial dalam mengelola keuangan negara, mulai dari penerimaan, alokasi belanja, hingga pembiayaan yang berdampak langsung pada perekonomian nasional dan dunia usaha.
"Oleh karena itu, tidak boleh ada kompromi terhadap integritas. Jabatan adalah amanah, bukan privilese. Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawab dan pengawasannya," ujar Purbaya.
Advertisement
Dorong Bekerja Secara Profesional
Demi memastikan efektivitas kerja, Purbaya mendorong seluruh jajaran untuk memelihara sense of urgency dan terus bekerja secara profesional. Pihaknya bahkan berencana membentuk tim khusus yang bertugas memantau implementasi berbagai kebijakan strategis di Kemenkeu.
Ia mengingatkan bahwa dinamika global menuntut Kemenkeu untuk bertindak sigap tanpa mengabaikan ketelitian.
"Cepat bukan berarti ceroboh, tapi tetap hati-hati, profesional dan akuntabel," tuturnya.
Langkah pembenahan tata kelola ini ditandai dengan perombakan struktur organisasi Kemenkeu secara masif. Purbaya melantik sekitar 50 pejabat eselon II serta 350 pejabat eselon III, yang mencakup posisi fungsional di tingkatan Direktorat Jenderal hingga Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kemenkeu.