Solo Gratiskan Pajak untuk Semua Rumah Ibadah

Kebijakan itu diumumkan langsung Wali Kota Respati Ardi saat menyerahkan surat bebas pajak di Gereja Bethany Solo, Kamis (10/9).

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Solo Gratiskan Pajak untuk Semua Rumah Ibadah
Pemkot Solo Gratiskan 100% PBB & BPHTB untuk Semua Rumah Ibadah

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk seluruh rumah ibadah. Kebijakan itu diumumkan langsung Wali Kota Respati Ardi saat menyerahkan surat bebas pajak di Gereja Bethany Solo, Kamis (10/9).

“Ini kebijakan saya sebagai wali kota akan menggratiskan seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Solo. Mulai dari sini, mulai dari Gereja Bethany,” ujar Respati.

Dikatakan Respati, pembebasan pajak berlaku saat ada peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Misalnya, ada keluarga yang mewakafkan tanah atau bangunannya untuk gereja, masjid, pura, vihara dan lainnya.

“PBB-P2 dan BPHTB atau peralihan hak apabila ada keluarga yang ingin mewakafkan atau mengalihkan hak untuk tempat ibadah akan kita gratiskan atau nol rupiah,” jelasnya.

Pemkot Solo Gratiskan 100% PBB & BPHTB untuk Semua Rumah Ibadah
Pemkot Solo Gratiskan 100% PBB & BPHTB untuk Semua Rumah Ibadah

Menurut Respati, langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Solo terhadap kehidupan keagamaan sekaligus menjaga kerukunan.

“Yang penting doanya. Saya titip, bisa mendoakan. Insyaallah dengan doa para tokoh agama, pemeluk agama, Solo tetap rukun dan toleran,” tuturnya.

 

Pemkot Solo Gratiskan 100% PBB & BPHTB untuk Semua Rumah Ibadah
Pemkot Solo Gratiskan 100% PBB & BPHTB untuk Semua Rumah Ibadah

Dia menegaskan, toleransi adalah ruh Kota Solo. “Kerukunan, toleransi ini menjadi utama aktivitas Solo,” kata Respati.

Di sisi lain, Respati juga mengingatkan warga umum tetap bayar PBB. Realisasi PBB-P2 Solo saat ini baru 60% dari target.

“Saya mohon pada setiap warga negara punya hak dan kewajiban. Mari tunaikan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya.

 

Rekomendasi