Kalung Emas WNA Rp47 Juta Dijambret, Pelaku Ternyata Remaja

Pelaku diketahui telah beraksi enam kali bersama rekannya yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) bernama Andre.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi - Reporter
Kalung Emas WNA Rp47 Juta Dijambret, Pelaku Ternyata Remaja
Pelaku saat diamankan kepolisian, Kamis (10/9). (Dokumen Humas Polresta Denpasar).

Kepolisian menangkap seorang remaja pelaku spesialis jambret kalung emas berinisial IKD (16) asal Kabupaten Karangasem, Bali. Pelaku diketahui telah beraksi enam kali bersama rekannya yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) bernama Andre.

Tertangkapnya pelaku usai menjambret kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, bernama Vasilev Sergei (41) di Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (8/9) malam.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp47.376.000," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (10/9).

 

Pelaku saat diamankan kepolisian, Kamis (10/9). (Dokumen Humas Polresta Denpasar).
Pelaku saat diamankan kepolisian, Kamis (10/9). (Dokumen Humas Polresta Denpasar).

Kronologi penjambretan saat itu korban bersama istrinya sedang berjalan kaki di trotoar dan akan menuju sebuah spa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian sekitar pukul 22.40 WITA, tiba-tiba datang dua pengendara sepeda motor merk Honda PCX warna hitam menggunakan jaket warna hitam corak kekuningan memepet korban kemudian merampas kalung emas di leher korban hingga putus.

Kemudian korban reflek mencegah kalungnya dirampas hingga terputus. Namun pelaku hanya mendapatkan liontin emas dari kalung tersebut. Sedangkan kalung bisa dipertahankan korban dan berat dari liontin emas itu 19 gram.

"Modus operandinya merampas kalung emas korban dengan paksa. Motifnya masalah ekonomi," kata Adi.

Lewat laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (9/9), melakukan patroli rutin di Jalan Raya Kartika Plaza, Kuta. Pelaku diketahui sering melintas di sekitaran wilayah tersebut akan kembali melakukan aksinya dan akhirnya satu pelaku ditangkap.

"Pelaku akan melakukan aksinya kembali dan dibonceng oleh temannya dan berhasil diamankan. Namun teman pelaku berhasil melarikan diri," kata dia.

Pelaku saat diamankan kepolisian, Kamis (10/9). (Dokumen Humas Polresta Denpasar).
Pelaku saat diamankan kepolisian, Kamis (10/9). (Dokumen Humas Polresta Denpasar).

Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX berwarna hitam, sebuah jaket hitam hoodie dan celana panjang, serta kaos dan delapan embar uang pecahan seratus ribu.

Dari keterangan pelaku, dia bersama temannya Andre sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali di pelbagai tempat, di antaranya jambret kalung emas dengan berat 10 gram code 750, di Jalan Sriwijaya, Kuta dijual seharga Rp12.500.000.

Kemudian kalung emas dengan berat 7 gram code 916, di pertigaan Jalan Patih Jelantik, Kuta, dijual dengan harga Rp15.000.000, kalung emas dengan berat 15 gram code 700, di Jalan Tegeh Sari, Kuta dijual dengan harga Rp20.000.000.

Selanjutnya, kalung emas dengan berat 9.5 gram code 375, di Jalan Popies I Kuta dijual seharga Rp4.500.000 dan kalung emas dengan berat 6.5 gram code 585, di Jalan Lebak Bene, Kuta dijual seharga Rp6.700.000.

Rekomendasi