Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Karangasem Langsung Ditahan

IWD ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2026.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi - Reporter
Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Karangasem Langsung Ditahan
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali menetapkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, berinisial IWD sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kepala Kejari Karangasem Kusufi Esti Ridliani mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada tanggal 03 September 2026 bahwa IWD ditetapkan menjadi tersangka.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Kelungah, penyidik menetapkan IWD sebagai tersangka," kata Kusufi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9).

Penetapan tersangka IWD sebagaimana surat penetapan tersangka nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/09/2026 tanggal 09 September 2026. Kemudian, di tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 saksi, 3 ahli, surat, dan barang bukti sehingga telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Adapun modus operandi atau perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memberikan kredit tidak prosedural dan menempatkan dana di lembaga keuangan lain yang menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Bahwa perbuatan tersangka IWD tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp2,7 miliar, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," ujar dia.

Sebelum menetapkan IWD sebagai tersangka, penyidik Kejari Karangasem sempat melakukan upaya persuasif dengan melibatkan tim pembina umum LPD Kabupaten Karangasem dan upaya tersebut dilakukan pada tanggal 4 dan 12 Agustus 2026.

"Namun tersangka IWD menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara maupun penagihan kredit bermasalah," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IWD langsung ditahan oleh Kejari Karangasem. IWD ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2026.

Dalam perkara ini, IWD disangkakan Pasal 603 Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, IWD disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Undang-undang nomor 1 tahun 2026.

Rekomendasi