Iming-iming Urus Izin SPPG, ASN Lampung Bawa Kabur Uang Puluhan Juta

Seorang ASN di Lampung ditetapkan sebagai tersangka penipuan izin SPPG. Polisi membeberkan kronologi, tenggat yang gagal dipenuhi, hingga dugaan surat palsu.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Iming-iming Urus Izin SPPG, ASN Lampung Bawa Kabur Uang Puluhan Juta
Polisi mengamankan ASN di Lampung Timur dalam kasus penipuan dan penggelapan surat izin dapur MBG (Istimewa)

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelaku diduga menjanjikan dapat mengurus berbagai dokumen perizinan SPPG, namun justru membawa kabur uang korban hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban bertemu dengan tersangka berinisial IS (42) pada 20 Februari 2026 di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam pertemuan itu, IS menawarkan jasa pengurusan sejumlah dokumen perizinan, mulai dari Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi International Organization for Standardization (ISO) untuk operasional SPPG.

"Tersangka mengaku mampu membantu seluruh proses perizinan tersebut dengan meminta biaya total Rp 72.750.000," kata Iksir, Senin (27/7/2026).

Korban yang saat itu mengalami kendala mengajukan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS) akhirnya mempercayai tawaran tersebut. Seluruh proses pengurusan izin kemudian diserahkan kepada tersangka disertai pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama pelaku.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada 7 Maret 2026, dokumen yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan. Bahkan sampai 7 April 2026, seluruh izin yang dijanjikan juga belum selesai diproses.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IS diduga memanfaatkan statusnya sebagai ASN yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur untuk meyakinkan korban.

Dengan mengaku memiliki akses dan kewenangan dalam pengurusan SLHS, NIB, serta sertifikasi ISO, tersangka berhasil membujuk korban mentransfer uang puluhan juta rupiah.

Tak hanya itu, untuk menjaga kepercayaan korban, tersangka juga diduga membuat tiga surat keterangan proses pengajuan SLHS dengan memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur.

Surat palsu tersebut kemudian diberikan kepada korban agar seolah-olah proses pengurusan izin masih berjalan sehingga operasional dapur SPPG tidak dihentikan atau disuspensikan.

"Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu untuk memperoleh uang dari korban," ujar Iksir.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 74,75 juta. Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar bukti transfer serta rekening koran.

Penyidik kini telah menetapkan IS sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi