Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai kisaran 4 hingga 7 persen dapat menjadi angka ideal untuk parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
Menurutnya, besaran tersebut perlu dilihat dari tujuan penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam memperkuat efektivitas parlemen dan konsolidasi demokrasi.
Deddy menjelaskan, setiap sistem pemilu berpotensi menghasilkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak selalu dapat disebut sebagai suara hangus karena mekanisme konversi suara ke kursi yang digunakan Indonesia.
"Tetapi karena kita menggunakan sistem konversi dengan metode divisor Sainte-Lague suara yang tidak terkonversi itu tidak disebut suara hangus. Hitungan saya, suara partai parlemen yang unrepresented itu bisa mencapai 70 juta suara secara total," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Sementara itu, partai yang tidak memenuhi ambang batas kerap disebut menghasilkan suara hangus karena suara yang diperoleh tidak dikonversi menjadi kursi atau wasted votes. Deddy memperkirakan jumlah wasted votes dari partai nonparlemen mencapai 15 hingga 16 juta suara.
Menurut Deddy, penentuan besaran ambang batas tidak semata-mata didasarkan pada jumlah suara yang tidak terkonversi. Tujuan pemilu juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan.
"Jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektivitas parlemen, maka semakin tinggi threshold semakin baik. Kalau tujuan pemilunya adalah kedua hal di atas, maka range threshold yang ideal bagi partai untuk lolos ke parlemen adalah antara 4–7 persen," tuturnya.
Deddy mengaitkan besaran ambang batas dengan kebutuhan jumlah anggota fraksi di DPR. Menurutnya, jumlah anggota fraksi perlu cukup untuk memenuhi keterwakilan di berbagai komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Saat ini terdapat 13 komisi dan delapan badan di DPR. Selain itu, terdapat alat kelengkapan yang bersifat ad hoc, seperti Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan lintas komisi serta Panitia Kerja (Panja) di setiap komisi.
"Untuk menjadi DPR yang efektif, maka idealnya setiap fraksi memiliki perwakilan di semua komisi, badan, dan panja/pansus yang ada," ungkap Deddy.
Dia menilai distribusi anggota DPR saat ini masih belum merata. Kondisi tersebut membuat seorang anggota dapat merangkap di sejumlah AKD sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas kinerja. Bahkan, menurutnya, anggota DPR tidak jarang harus memilih rapat yang akan diikuti.
Meski menyebut kisaran 4-7 persen sebagai rentang ideal, Deddy menegaskan PDIP masih menunggu hasil dialog dengan berbagai pihak sebelum menentukan sikap akhir mengenai besaran parliamentary threshold.
Pembahasan tersebut melibatkan partai politik di parlemen maupun di luar parlemen, termasuk pakar dan pemerhati pemilu.
Advertisement
Sikap PDIP soal Aturan Pencalonan Capres
Deddy juga menyampaikan pandangan PDIP mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden setelah penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, aturan mengenai dukungan minimal dua partai politik untuk pasangan calon dapat diterima. Namun, dia menilai perlu ada pengaturan batas atas agar jumlah pasangan calon tidak terlalu terbatas.
"Menurut saya, tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya 2 partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3 - 4 pasangan calon," katanya.
Menurut Deddy, pengaturan batas atas diperlukan agar masyarakat tetap memiliki lebih banyak pilihan dalam Pilpres. Sebab, apabila hanya ada ketentuan mengenai minimal dua partai pengusung, terdapat kemungkinan hanya terbentuk dua pasangan calon.
"Misalnya, 6 partai mengusung 1 paslon dan 2 partai lainnya mengusung 1 paslon, sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu," ungkap Deddy.
Dia menilai ketentuan yang mensyaratkan pasangan calon didukung minimal dua partai politik dapat diterapkan. Menurutnya, pasangan calon yang memenangkan Pilpres membutuhkan dukungan parlemen agar pemerintahan dapat berjalan efektif.
"Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari 2 pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah," katanya.
Menurutnya, apabila ketentuan tersebut diterapkan, hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghendaki adanya lebih banyak pasangan calon.
Ketentuan tersebut juga dinilai tidak bertentangan dengan undang-undang yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik.