Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan kurang setuju jika Pansel KPU dibentuk saat ini. Ia menilai langkah tersebut berisiko karena revisi Undang-Undang Pemilu masih dipersiapkan.
Menurut Doli, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur panitia seleksi harus dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir.
Di sisi lain, Komisi II tengah menyiapkan pembahasan revisi UU Pemilu yang akan menjadi dasar penyelenggara dalam menjalankan tugas.
"Saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang," kata Doli di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia mengingatkan potensi persoalan muncul ketika seleksi digelar sementara aturan yang kelak dijalankan masih direvisi. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dari materi uji bagi calon penyelenggara.
"Nah, jadi nanti orang-orang yang akan menjadi penyelenggara pemilu itu salah satu yang diujinya adalah memahami tentang undang-undang yang akan mereka laksanakan," ujarnya.
Advertisement
Dua Opsi Doli Terkait Pansel KPU
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Doli menawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengubah ketentuan waktu pembentukan pansel.
"Kemudian kalau mau mudah pemerintah bisa menerbitkan Perppu ya, Perppu yang khusus untuk mengamandemen pasal yang menyebutkan bahwa 6 bulan sebelum itu ya," kata Doli.
Opsi kedua, pansel tetap dibentuk sekarang, namun tahapan seleksi disesuaikan dengan target waktu penyelesaian revisi UU Pemilu. Dengan begitu, proses tetap berjalan sambil menunggu rampungnya regulasi, sembari menilai aspek lain dari para calon.
Doli juga menegaskan seleksi tidak semata menguji pemahaman regulasi. Ia menyebut integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi harus menjadi pertimbangan utama tim seleksi.
"Satu yang paling menjadi perhatian saya adalah soal integritas. Jadi nanti tim seleksi itu pansel itu harus juga secara serius, panjang, dan mendalam untuk menguji calon-calon penyelenggara itu yang punya kapasitas integritas yang baik," tandasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382867/original/025026700_1793015554-248927.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9369144/original/019618200_1791474337-IMG_7735.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382068/original/085051100_1792937370-IMG_6080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381512/original/058929400_1792824693-IMG_20261023_215908.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4490123/original/050586600_1688451485-20230704-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-Faizal-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380019/original/060351000_1792656636-IMG-20261022-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1408443/original/047827800_1479381995-Buruh_Purwakarta.jpg)